FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2014/NO.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI SEKRETARIAT, ASISTEN, BAGIAN DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Utuk melaksanakan Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jambi, dipandang perlu mengatur fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada sekretariat daerah Kota Jambi;
Pengaturan tentang fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada sekretariat daerah Kota Jambi sebagaimana yang diatur dalam Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 dan Perwali Jambi No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2014
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009 tentang Fungsi Sekretariat, Asisten, Bagian dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perwali Jambi No. 2 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 31 hlm.
|