Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.4 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, PP No. 68 Tahun 2010, PP No. 8 Tahun 2013, PP No. 46 Tahun 2016, PP No.45 Tahun 2017, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2016, Permen-KP No. 23 Tahun 2016, Permendagri No. 116 Tahun 2017, Perda No. 10 Tahun 2014 Provinsi Kalbar
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Jangka Waktu, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Alokasi Ruang, Pemanfaatan Ruang, Indikasi Program, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Mitigasi Bencana, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Gugatan Perwakilan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014, perlu membentuk peraturan daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tantang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilhan Kepala Desa
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kewengan Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai Daerah Otonom
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, MASA JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Kehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendag No. 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 1, BN.2022/No.20, http://jdih.kemendag.go.id: 12 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2013
PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI RUMAH SAKIT JIWA Prof. Dr. MUHAMMAD ILDREM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem
ABSTRAK:
Pengelolaan Rumah Sakit Jiwa merupakan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara juga melayani pengobatan secara umum. Untuk menghilangkan stigma/pandangan negatif masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dianggap perlu untu melakukan Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes RI No. 340/ MENKES/ PER/ III/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi serta tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
ABSTRAK:
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Pemerintah Kab. Kerinci dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kerinci Nomor 17/HK/2005 dan No. 13/DPRD/2005 tentang Arah dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2006, maka perlu menindaklanjuti dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 12 Tahun 1985; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 21 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 25 Tahun 2000; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No.104 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 107 Tahun 2000; PP RI No. 108 Tahun 2000; PP RI No. 109 Tahun 2000; PP RI No. 65 Tahun 2001; PP RI No. 66 Tahun 2001; PP RI No. 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP RI No. 37 Tahun 2005; PP RI No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci Nomor 16 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2005; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci No.10 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Bangkalan No 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Kelompok Usaha Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah dibentuknya Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 dan Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011, maka guna lebih meningkatkan peran dan fungsi dua Perseroan Terbatas tersebut perlu melakukan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan pelayanan dibutuhkan pembiayaan yang diakibatkan adanya program dari pemerintah pusat dan kondisi yang dihadapi Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong, maka perlu dilakukan perubahan jumlah penyertaan modal kepada perusahaan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dunia usaha perbankan untuk memajukan perekonomian masyarakat, maka perlu menambah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1 /D);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan U saha Swasta, dan Kelompok U saha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 2/E), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menarik Penanam Modal dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu mengatur pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kewenangan Daerah;
c. Insentif dan Kemudahan;
d. Bentuk dan Kriteria;
e. Tata Cara;
f. Dasar Penilaian;
g. Jenis Usaha atau Kegiatan yang Memperoleh Insentif dan Kemudahan;
h. Koordinasi dan Pengendalian Percepatan Penanaman Modal;
i. Laporan dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Ketentuan Peralihan; dan
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 1 TAHUN 2014
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurup a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2000; UU Nomor 31 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013.
Dalam Peratura Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat