Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Fungsi dan Jangka Waktu, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Alokasi Ruang, Pemanfaatan Ruang, Indikasi Program, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Mitigasi Bencana, Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Gugatan Perwakilan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat