Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) Untuk Taman Kanak-Kanak Negeri/Swasta, Sekolah Dasar Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Atas Negeri/Swasta Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Swasta Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah dan bantuan
sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;bahwa Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020 ; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Materi pokok: mengubah ketentuan pasal 8,dan pasal 18, Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun
2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 92 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 17 Tahun 2003 UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 15 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 108 Tahun 2000 PP No. 18 Tahun 2017 PP No. 12 Tahun 2019 Perpres No. 33 Tahun 2020 Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 77 Tahun 2020 Permenkeu No. 119/PMK.02/2020 Permendagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
Perwali No. 3 Tahun 2022
Perwali No. 92 Tahun 2021
Perwali No. 14 Tahun 2022
Perwali No. 21 Tahun 2022
Mengubah Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ten tang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian dan pengendalian Risiko dalam rangka meningkatkan efektifitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAPORAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
58 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 24 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pidie No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 24 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020
Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD No.24/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar belanja dan standar teknis belanja daerah dan standar harga satuan regional ditetapkan dengan Perkada;
bahwa untuk kelancaran dan efektifitas Penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu disusun Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Kepres No. 7 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permenkeu No. 78/PMK.02/2019; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/278/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum. Standar Biaya Pemerintah Kabupaten, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mendukung percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perlu menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada sektor lingkungan hidup, khususnya bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu disusun standar operasional prosedur dalam melakukan pemenuhan persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen oleh usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu dijabarkan lebih lanjut mengenai evaluasi persyaratan teknis dan pemenuhan komitmen bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun oleh usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
SALINAN
2
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 207);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
15. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 dan pengumpulan Limbah B3 wajib memiliki:
a. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3; dan
b. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa;
(2) Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan untuk kegiatan penyimpanan Limbah B3; 3) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk kegiatan pengumpulan Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2010
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
: a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 42 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi DinasDinas Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas
Perikanan dan Kelautani Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAB III
RINCIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
NOMOR 24 Tahun 2010
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Yang Bersumber dari Anggaram Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018 Nomor 16);
8. Peraturan Bupati Pati Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 131) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 21).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon PNS, dengan ketentuan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya telah melaksanakan tugas paling sedikit dua bulan penuh sebelum bulan Juni 2019. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara atau yang ditugaskan/ diperbantukan di luar instansi pemerintah daerah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, maka kepada Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Desa
Kabupaten Hulu Sungai Utara yang melaksanakan tugas dinas dalam daerah dan/atau ke luar daerah perlu
diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD, Serta Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas;
3. Ketentuan Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
4. Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM) ;
5. Tatacara Pembayaran Perjalanan Dinas;
6. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan
7. Ketentuan Lain-Lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat