Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2008

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) Untuk Taman Kanak-Kanak Negeri/Swasta, Sekolah Dasar Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Atas Negeri/Swasta Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Swasta Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) Untuk Taman Kanak-Kanak Negeri/Swasta, Sekolah Dasar Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta, Sekolah Menengah Atas Negeri/Swasta Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Swasta Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2008
Tanggal Pengundangan
03 November 2008
Tanggal Berlaku
03 November 2008
Sumber
BD 2008/24
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 202 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan