Peraturan Bupati (Perbup) NO. 96, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 96
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pusat Pembelajaran Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas keluarga dalam mendidik anak sebagai generi penerus bangsa untuk membentuk mengoptimalisasikan kemampuan keluarga maka perlu menetapkan perbup Tasikmalaya tentang Pusat Pembelajaran Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dentgan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2011; PP No. 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 2 Tahun 2009; Permen Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak RI No. 13 tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No, 34 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Dan Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Stuktur Kelembagaan, Program Dan Kegiatan, Alur Pelayanan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ambarawa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat
dicukupi dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti
Uang pada Kelurahan Ngampin, Pojoksari, Tambakboyo,
Lodoyong, Kupang, Kranggan, Panjang, dan Baran di
Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
tambah uang untuk insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan dan
belanja jasa tenaga administrasi pengurus
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan di Kecamatan Ambarawa Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Insentif Rukun
Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dan Belanja Jasa Tenaga
Administrasi Pengurus Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan Pada Sub Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan
Ambarawa Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk Insentif RT/RW /LKMK dan belanja jasa tenaga administrasi pengurus PKK Kelurahan pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kecamatan Ambarawa Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, maka salah satu
upaya untuk meningkatkan perlindungan dan
pemenuhan hak anak adalah melalui kebijakan
Kabupaten Layak Anak;
b. bahwa upaya menjamin perlindungan dan
pemenuhan hak anak melalui peraturan perundangundangan
yang ada perlu dikembangkan secara
struktural melalui Peraturan yang dapat
mentransformasikan hak-hak anak yang terencana
secara menyeluruh dan berkelanjutan
kedalam kebijakan, pogram, dan kegiatan
pembangunan di Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di
Kabupaten Wakatobi diperlukan sebagai upaya
mengintegrasikan komitmen dan sumber daya
bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua,
keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk
menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kabupaten
Layak Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6397);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana
telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
9. Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 ten tang
pengesahan Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Tentanf Hak-Hak Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 571);
1 O. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5606);
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011
tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011
tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 170);
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011
tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak
Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171);
14.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Forum Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1736);
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRATEGI PENYELENGGARAAN KLA
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB IV PENYELENGGARAAN KLA
BAB VI KELEMBAGAAN KLA
BAB VII PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK
BAB VIII SEKOLAH RAMAH ANAK, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK DAN DESA RAMAH ANAK
BAB IX PERAN SERTA
BAB X PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI PENDANAAN
BAB XII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 91 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia
penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam
pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan
kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang
holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh
dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap
perkembangannya; bahwa untuk menjamm pemenuhan hak tumbuh
kembang anak usia dini, diperlukan peningkatan
kesehatan, rangsangan pendidikan, gizi, pengasuhan,
perawatan, perlindungan dan kesejahteraan diperlukan
upaya simultan, sistematis dan menyeluruh, terintegrasi
dan berkesinambungan melalui perkembangan anak usia
dini holistik-integratif; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman
dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini
holistik-integratif perlu membentuk Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 tahun 2016; Peraturan Bupati Tegal Nomor 64 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Strategi dan Sasaran Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Bab III Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Bab IV Peran Serta Masyarakat
Bab V Pelaporan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu
pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini
yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat
tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap
perkembangannya; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan
pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan,
perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, terintegrasi dan berkesinambugan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-
integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan, Prinsip dan Arah Kebijakan
Bab III Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan
Bab IV Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
Bab V Tanggung Jawab
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Kerja Sama dan Kemitraan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 88 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan program Pemberdayaan
dan Peningkatan Keluarga . Sejahtera, .. program.
Pembinaan Keluarga Berencana, program Pemenuhan
Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan
melalui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah dapat terlaksana dengan pembiayaan yang tidak
dapat dicukupi dengan dana Uang Persediaan pada
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana Tahun 2022, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tam bah U ang untuk program
Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera,
program Pembinaan Keluarga Berencana, program
Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan
Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 ten tang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tam.bah Uang Untuk Program Pemberdayaan dan
Peningkatan Keluarga Sejahtera, Program Pembinaan
Keluarga Berencana, Program Pemenuhan Hak Anak
dan Program Perlindungan Perempuan pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran, rincian penggunaan, waktu penggunaan dan tata cara pengembalian sisa dana Tambah Uang untuk program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera, program Pembinaan Keluarga
Berencana, program Pemenuhan Hak Anak dan program Perlindungan Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa permasalahan anak harus ditangani secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan, sehingga perlu mendapat dukungan kelembagaan melalui perpu guna mendukung Indramayu sebagai Kabupaten Layak Anak Dan merujuk Pasal 13 UU No. 23 Tahun Pemda bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan maka perlu menetapkan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenneg PPPA No. 3 Tahun 2008; Permenneg PPPA No. 3 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 5 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 10 Tahun 2011; Permenneg PPPA No. 11 Tahun 2011; Perda Kab. Indramayu No. 18 Tahun 2012; Perda Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan Perlindungan Anak, Hak Korban, Kewajiban Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Pengendalian Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 78 Tahun 2022
Struktur Organisasi Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2022/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
Bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional dan penunjang pada Dinas Sosial,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta
untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan bagi
perempuan dan anak perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan
dan Anak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 494
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Intervensi Lanjut Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dan pemerataan pelayanan kesehatan dengan pendekatan keluarga telah dilaksanakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) sesuai dengan kewenangan;
c. bahwa guna optimalisasi pelaksaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) sebagaimana dimaskud pada huruf a untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf b, serta melaksanakan intervensi lanjut Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Intervensi Lanjut Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga di Kabupaten Konawe Utara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1563);
3
. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
;, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Le
mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1
87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Sistem Kesehatan Nasional (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 403);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan Dan Pencegahan Penyakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1755);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
11. Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 123);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 125);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA
BAB III INTERVENSI LANJUT PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA
BAB IV PEMBINAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 74 Tahun 2022
Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Buton Utara No. 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Utara
Struktur organisasi - keluarga - perlindungan anak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas nasional lingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja
Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton Utara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Struktur Organisasi
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat