sekolah-anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD TAHUN 2019 NO.13/ TLD NO. 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekolah Ramah Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka menuju sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan sekolah dan lingkungan yang ramah
anak;
c. bahwa agar memberikan arah, kebijakan dan kepastian
hukum terciptanya sekolah ramah anak maka diperlukan
peraturan perundang-undangan
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Penyelenggaraan SRA; PEndanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
- 13 hlm
|