Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun adalah salah satu indikator utama pencapaian derajat kesehatan masyarakat suatu daerah serta keberhasilan pembangunan kesehatan nasional;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun ditujukan untuk menjaga kesehatan sehingga mampu melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas dengan menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif;
-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah.
-BAB II (Pasal 2 dan 3) mengatur tentang Asas dan Tujuan penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA).
-BAB III (Pasal 4) mengatur tentang ruang lingkup pengaturan KIBBLA yang meliputi jaminan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sumberdaya kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan badan usaha dan koordinasi pelayanan kesehatan.
-BAB IV (Pasal 5 dan 6) mengatur tentang Jaminan Pelayanan KIBBLA.
-BAB V (Pasal 7 sampai dengan Pasal 13) mengatur tentang Hak dan Kewajiban. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Ibu, Hak Bayi Baru Lahir, Hak Bayi, Hak Bayi Bawah Lima Tahun (Balita), Kewajiban Ibu, Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Kewajiban setiap Badan Usaha.
-BAB VI (Pasal 14 sampai dengan Pasal 21) mengatur tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA.
-BAB VII (Pasal 22 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Sumber Daya Kesehatan.
-BAB VII (Pasal 28) mengatur tentang Sanksi Administratif
-BAB IX (Pasal 29 sampai dengan Pasal 31) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
- BAB X(Pasal 32) mengatur tentang Pembiayaan.
- BAB XI (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha.
- BAB XII (Pasal 36 ) mengatur tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan
- BAB XIII (Pasal 37) mengatur tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa derajat kesehatan yang tertinggi merupakan hak asasi setiap orang sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa derajat kesehatan masyarakat Nusa Tenggara Timur relatif masih rendah, sehingga perlu upaya
sistematis dalam bentuk pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, adil, merata, bermutu, menyeluruh dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi di bidang Kesehatan meliputi Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman serta Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Upaya Kesehatan; III. Sumber Daya Manusia Kesehatan; IV. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman; V. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Kerjasama; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Mencabut Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah
27 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota perlu menyelenggarakan Kota Sehat. Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kota Sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kota sehat yang terdiri atas 9 Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2018/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) telah berkembang dengan pesat sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan retribusi; retribusi pada Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) tidak sesuai lagi maka dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan; berdasarkan Berita Acara Serah Terima Operasional Rumah Sakit Bergerak Langap dari Kementerian Kesehatan RI kepada Bupati Malinau perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bergerak Langap maka c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan ini mengenai retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit bergerak langap, rumah sakit kelas D pratama dan pusat kesehatan masyarakat. Peraturan ini mencakup nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan kebijakan penetapan retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pungutan dan pengelolaan; sanksi dan tindakan; transparansi dan akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan tersebut diatur secara sistematis dan adil, serta untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Asas; 5. Objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan; 6. Kegiatan dan Jenis Pelayanan; 7. Komponen Pelayanan, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Tata Cara Pemungutan, Tanda Bukti Pembayaran dan Pengelolaan Pendapatan Tarif Pelayanan; 9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
76 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi: Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Sanksi Bagi Aparat; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN SERTIFIKASI PRODUK HALAL DAN HIGIENIS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD No.1, LL KOTA PONTIANAK : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan atas keselamatan, keamanan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta peningkatan daya saing produk barang di daerah Kota Pontianak, perlu upaya penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal dan higienis
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, Permenag No.518 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Serta Masyarakat; Peran Dunia Usaha; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa penularan virus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik; bahwa stigmatisasi, diskriminasi, penganiayaan dan penyiksaan terhadap orang dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome harus mendapatkan perlakuan Hak Asasi Manusia yang sama menurut hukum; bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan, penanggulangan, kewajiban dan larangan, Komisi Penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
20 halaman; Penjelasan 3 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat