STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN. Terdiri dari VI Bab, dan 9 Pasal. Dengan uraian sebagai berikut; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Layanan SPM Bidang Kesehatan, Bab III Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan, Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat