Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679), dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan
Pendapatan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan
PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan Rancangan
dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai
berikut :
a. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.256.065.924.000,00
b. Belanja Daerah sebesar Rp 2.393.565.924.000,00
Surplus/(Defisit) sebesar Rp (137.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 137.500.000.000,00
terdiri dari Penerimaan Rp 150.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp 12.500.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi dan demokrasi pada pemerintahan desa dibentuklah badan permusyawaratan desa yang keanggotaannya berasal dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Keanggotaan BPD, 3. Kelembagaan BPD, 4. Fungsi dan Tugas BPD, 5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD, Pengembangan Kapasitas BPD, 7. Peraturan Tata Tertib BPD, 8. Pembinaan dan Pengawasan, 9. Anggaran, 10. Ketentuan Lain, 11. Ketentuan Peralihan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No.12 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1 angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, dan angka 29 dihapus; Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Pasal 12 ayat (4) dihapus; Ketentuan ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Pasal 26 diubah; Judul BAB VIII dan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 29 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 34 diubah; Bab XIII dan Bab XIV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Peraturan yang diubah: eraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi
pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki
kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis
dalam kerangka pertanggungjawaban/ akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa,
dan pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan
kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan
terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan
pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan
aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumenep dan perlindungan hak-hak
keperdataan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
J. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
1. kemanfaatan;
m. aksesibilitas;
n. kepentingan umum; dan
o. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2018
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berkualitas, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan daerah dan berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketahanan Pangan. Terdiri dari 15 Bab dan 95 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2018 No.4 SERI A/NOREG 7.12/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk mengakomodir kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2017.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi;
b. bahwa Sub Urusan Geologi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi mencakup penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi, penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah Provinsi dan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Sub Urusan Geologi, sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Probolinggo mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa energi memiliki peran yang sangat vital dan strategis
bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan energi
daerah, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara
berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu dalam
rangka mencapai ketahanan dan kemandirian energi di
Provinsi Jawa Tengah; bahwa dalam rangka merumuskan kebijakan energi daerah
yang berkeadilan, berkelanjutan, optimal dan terpadu serta
selaras dengan kebijakan energi nasional dan kebutuhan
daerah, perlu disusun Rencana Umum Energi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta melaksanakan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum
Energi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pelaksanaan Program RUED-P
Bab IV Jangka Waktu RUED-P
Bab V Peran Serta Masyarakat
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan yang baik dan sehat, serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional bagi warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
b. bahwa kondisi pengelolaan air limbah domestik yang belum maksimal sehingga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan dan derajat kesehatan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, SPAL, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembiyaan, perizinan, retribusi dan jasa pelayanan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, larangan, sabksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat