Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor agar berjalan dengan tertib perlu mengatur tentang tata cara
pemungutan bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga terjadi perubahan nomenklatur dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah . Pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 76) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengembalian dan Pemanfaatan Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan, khususnya Pajak Daerah;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, mas apajak dan surat pemberitahuan pajak, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
155 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pajak hotel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pajak Hotel;
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 17 Tahun 2003;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 10 Tahun 2009;
6. UU No 28 Tahun 2009;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. UU No 30 Tahun 2014;
10. PP No 69 Tahun 2010;
11. PP No 91 Tahun 2010;
12. Permendagri No 1 Tahun 2014;
13. Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 6 Tahun 2014;
14. Perda Kab Pamekasan No 2 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Hotel; Penyelenggaraan Pajak Hotel bertujuan untuk mewujudkan efektifitas, ketertiban dan kelancaran dalam pemungutan pajak daerah.
Mengatur tentang penghimpunan data (pendataan, Pelaporan), tata cara pemungutan pajak (Pelaksanaan, penetapan, pembayaran); Penagihan; Pembukuan, pemeriksaan dan Pengawasan; Keberatan Banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Bentuk dan isi form pajak hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.10 SERI C NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dibidang perekonomian perlu ditetapkan Retribusi
Izin Gangguan;
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah
menyelenggarakan retribusi izin gangguan yang harus dilaksanakan
secara sederhana, efektif, berdasarkan kemampuan masyarakat dan
aspek keadilan melalui Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Gangguan;
UU No. 8 ahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 1 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi izin gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; cara perhitungan retribusi; masa retribusi dan saat retribusi terutang ; surat pendaftaran;
penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; keberatan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya, meliputi penerbitan
baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan
akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun
2012.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah
Daerah;
4. Bupati adalah Bupati Solok Selatan;
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesataun
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan
Usaha Milik Negara atau Daerah dengan pensiun, perkumpulan, yayasan,
organisasi masa, organisasi politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Retribusi Daerah yang selanjutnya di sebut Retribusi adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan;
8. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau kemamfaatan lainnya yang dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah
daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan adalah pungutan daerah
sebagai pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang
disediakan oleh pemerintah Daerah;
11. Pelayanan Persampahan/Kebersihan meliputi kegiatan pengumpulan dan
pewadahan dari sumber sampah ketempat penampungan sementara
(TPS)/Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), dan pengangkutan dari
TPS/TPST ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan sehingga
tidak terjadi pencemaran;
12. Sampah adalah sisa kegiatan sehari manusia dan/atau proses alam yang
berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah
sejenis sampah rumah tangga;
13. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pewadahan, pengumpulan,
pengangkutan, dan pemusnahan/pengurangan;
14. Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disebut TPS adalah
tempat pengumpulan sampah sebelum diangkut ke tempat pendaur ulangan,
pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu;
15. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disebut TPST adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan Penggunaan ulang, pendauran ulang,
pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah;
16. Tempat Pemrosesan akhir, yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk
memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman
bagi manusia dan lingkungan;
17. Dihapus
18. Dihapus
19. Dihapus
20. Dihapus
21. Dihapus
22. Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diasediakan
oleh Pemerintah Daerah;
23. Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan terdiri dari
kendaraan bermotor maupun tidak bermotor;
24. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara, dengan kondisi mesin dimatikan;
25. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi Jalan Umum dan tempattempat
tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir
kendaraan;
26. Pejabat/petugas parkir adalah pejabat/petugas dalam lingkungan Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh Bupati;
27. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2002 tentang Retribusi Dispensasi Jalan sudah tidak sesui dengan perkembangan, maka perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud konsideran Menimbang huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Dispensasi Jalan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1992;
UU No 18 Tahun 1997;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 66 Tahun 2001;
PP No 24 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 41 Tahun 2007;
PP No 38 Tahun 2007;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 tentang Retribusi Dispensasi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2002 Nomor 18/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian subjek dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan penyesuian tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011tentang Pajak Daerah, sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai No. 2 Tahun 2011;
peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan dalam Perda Kabupaten Manggarai Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan perubahan pada pasal 39, pasal 41,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI SEWA LAHAN BALAI BENIH MAKO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menyesuaikan Tarif Retribusi Sewa Lahan Balai Benih Mako. Potensi penerimaan Retribusi sewa Lahan Balai Benih Mako merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang cukup memadai untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Peraturan Bupati tentang Retribusi Sewa Lahan Balai Benih Mako.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang subyek dan wajib retribusi; golongan dan cara mengukur tingkat penggunaan; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya; wilayah pemungutan; masa retribusi saat retribusi terutang dan surat pemberitahuan retribusi daerah; tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; kadaluarsa penagihan; dan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat