Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan bagi Peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kepastian dan
perlindungan hukum kepada masyarakat
terhadap hak atas tanah sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat dan ekonomi negara serta mengurangi
dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan,
pemerintah menetapkan kebijakan program
pendaftaran tanah sistematis lengkap;
b. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor : 590/532/2023 tanggal 31
Januari 2023 Perihal : pelaksanaan gerakan
pemasangan tanda batas (GEMAPATAS) dan
peringanan BPHTB, Pemerintah Kabupaten
diharapkan untuk dapat mendukung program
tersebut diantaranya dengan memberikan
pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan bagi peserta pendaftaran tanah
sistematis lengkap;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Bupati dapat memberikan
pembebasan pembayaran atas pokok pajak daerah
dengan memperhatikan kondisi wajib pajak
dan/ atau objek pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan bagi Peserta Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
2. Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II
di sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua
Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6801);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022
tentang cipta kerja (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nornor 238, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6841);
7. Undang-undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Adrninistrasi Pernerintahan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 292,
Tambahan lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5601), Sebagairnana telah di ubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nornor 6
tahun 2023 tentang penetapan-penetapan.
Pernerintah pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2022, tentang cipta kerja rnenjadi Undangundang (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nornor 41, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6821);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6757);
9. Peraturan Pernerintah Nornor 24 Tahun 1997
ten tang Pendaftaran Tanah (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 59,
tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3696);
10. Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2016
tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara
Pernungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6630);
12. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 172);
13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
501);
14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021
ten tang Tata Cara Pengelolaan Hak Penetapan dan
Hak Atas Tanah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1202);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun
2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan
dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 279);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2011 ten tang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBEBASAN BPHTB
BAB III
SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA PEMBEBASAN
BPHTB
BAB IV
KETENTUAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BPHTB
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN PEMBEBASAN BPHTB
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gemolong Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Perkotaan Gemolong sebagai kota mandiri terpadu yang nyaman dan berkelanjutan perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gemolong; bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana detail tata ruang, diperlukan pengaturan percepatan penyusunan dan penetapan rencana detail tata ruang sesuai dengan kebutuhan sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Pasal 140 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Gemolong Tahun 2023–2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan Penataan WP
Bab IV Rencana Struktur Ruang
Bab V Rencana Pola Ruang
Bab VI Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Bab VII Peraturan Zonasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
113 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 34 Tahun 2023
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 175 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pajak daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah; b. bahwa untuk memfasilitasi inovasi penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB Kota Probolinggo dan pembayaran PBB melalui kanal-kanal non konvensional, dipandang perlu adanya perubahan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Probolinggo, guna meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien; c. bahwa Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo, belum menyesuaikan dengan perkembangan inovasi penggunaan tanda tangan elektronik serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah; d. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 173 Tahun 2018 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 173).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 14, angka 19, angka 20, angka 23 diubah, dan angka 24 dihapus, Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c, serta ditambahkan 1 (satu)ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dihapus, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Pasal 15 pada Bagian Kedelapan diubah menjadi Pasal 16, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dihapus, Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali KotaNomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 34 Tahun 2023
RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN LICIN TAHUN 2023-2043.
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN LICIN TAHUN 2023-2043.
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Wilayah Perencanaan Licin Kabupaten Banyuwangi yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, seimbang, diperlukan komplemen perencanaan tata ruang demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial; b. bahwa salah satu bentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diperlukan keharmonisan dalam lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan serta perlindungan fungsi ruang; c. bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki pengaturan secara khusus Rencana Detail Tata Ruang pada Wilayah Perencanaan Licin sebagaimana amanat Pasal 55 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Licin Tahun 2023-2043.
Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633); dan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012 Nomor 9/E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG, KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG, PERATURAN ZONASI, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
56 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin warga Kota Kediri yang tergolong pekerja rentan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan jaminan sosial maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial; c. bahwa beradsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6427); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 36 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 34 Tahun 2023
arsitektur - peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2023/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk menghasilkan layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik yang terintegrasi dan terpadu perlu
mendeskripsikan arah, langkah penyiapan dan pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 41 Tahun 2021 tentang Tata
Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu disusun Arsitektur
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengesahan Arsitektur dan Peta Rencana
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Arsitektur Peta Rencana SPBE bertujuan untuk: a. mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan
SPBE yang terintegrasi dan terpadu; b. mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang
terintegrasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPBE Daerah; c. mewujudkan tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien; dan d. menjamin keamanan data dan informasi melalui pelaksanaan Audit
Teknologi dan Komunikasi.
Peta Rencana SPBE Daerah disusun dengan berpedoman pada: a. Peta Rencana SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE Daerah; dan/atau c. RPJMD.
Dokumen Arsitektur SPBE Daerah terdiri dari: a. Arsitektur Data SPBE; b. Arsitektur Aplikasi SPBE; c. Kondisi Eksisting Arsitektur SPBE; d. Executive Summary SPBE; dan e. Kondisi Target Arsitektur SPBE. Dokumen Peta Rencana SPBE Daerah terdiri dari Peta Rencana dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah. Dokumen Arsitektur dan Peta Proses Bisnis SPBE Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaluipeningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dibutuhkan
perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional;
bahwa dalam rangka penyesuaian sistem kerja dibutuhkan
perangkat daerah yang aspiratif, kreatif dan tanggap dalam
menyelesaikan permasalahan yang ada dalam masyarakat guna
tercapainya fungsi organisasi; bahwa tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, perlu
dilakukan penataan organisasi terkait kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan
Bupati Cilacap yang mengatur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu disesuaikan
dan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 145 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 146 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 147 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 148 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 149 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 150 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 151 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 152 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 153 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 154 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 155 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 156 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 157 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 158 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 159 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 160 Tahun 2021, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 161 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 162 Tahun 2021 dicabut.
364 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 34 Tahun 2023
pada dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana kabupaten bintan - pembentukan unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun
2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat
daerah kabupaten bintan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bintan tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bintan.
UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2017; Permen PPPA No.4 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan dan Klasifikasi, Kedudukan dan Wilayah Kerja, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Surabaya Tahun 2023 No 34; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4321
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No 2 Tahun 2022;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
Permen PU No 29/PRT/M/2006;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permen PUPR No 5/PRT/M/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PUPR No 2 Tahun 2020;
Permen PUPR No 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No 3 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 5 Tahun 2005;
Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2013;
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 12 Tahun 2014;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perda Kota Surabaya No 8 Tahun 2018.
Bangunan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah seluruh bangunan kecuali bangunan yang berdiri pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik bozem, taman dan jalur hijau.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor
39) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 111 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat