Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2012; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri no.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008l Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan tenaga kerja; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis transmigrasi; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
40 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 78 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Walikota
Tegal Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Daerah Kota Tegal, perlu mengubah Peraturan Walikota
Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penjabaran Uraian
Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan angka 12 pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 diubah.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 78 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 78 Tahun 2012
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET DAERAH - URAIAN TUGAS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2012/No. 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Ternanggung Nomor 70 Tahun 2011 tentang Penjabaran
Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah dan untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah pertu disusun uraian tugas; bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan
Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Dinas Pendapatan,
Pcngelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten
Temanggung dcngan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraruran Bupati tentang Uraian Tugas
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset
Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor I 5
Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2012.
32 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 78 Tahun 2012
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2012/No.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran Berikutnya
ABSTRAK:
bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan
berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun
anggaran berkenaan;
bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan
akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang
mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan
yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf b, dipandang
perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa
pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran
berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun
Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012,
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun
Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika;
PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN
YANG DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
6 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat