Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 78 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan tenaga kerja; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis transmigrasi; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 78 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NO.78
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan