Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan tenaga kerja; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis transmigrasi; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat