Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tanda Daftar Gudang bukan termasuk dalam jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan Negara dan Pembangunan Nasional;
Bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kebijakan pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa agar pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah tentang Jasa Umum dapat lebih berdaya guna serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Kolaka Utara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi Jasa Umum;
3. Pemungutan Retribusi
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan
6. Penyidikan
7. Ketentuan Pidana
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2020
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005; PMK No. 68/PMK.03/2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Tujuan dan Ruang Lingkup c.Pajak Daerah d. Retribusi Daerah e. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
15 Halaman; Lampiran: 20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 9 Tahun 2020
perubahan atas peraturan daerah kabupaten pohuwato nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/No.227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah serta sesuai ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 dan Ketentuan dalam Lampiran Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.97 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab Pohuwato No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Perizinan Tertentu
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa objek Retribusi Terminal yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah dalam perkembangannya mengalami perluasan objek retribusi sehingga perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan, kemajuan dan ketersediaan sarana serta prasarana yang ada cukup potensial untuk dikelola secara optimal dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah;
- bahwa terhadap peraturan dan pelayanan pasar di Kabupaten Kotawaringin Timur perlu dipungut retribusi pasar;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian atas Retribusi Pelayanan Pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4255);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinntahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 3,) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ( Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2008 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 42)
Struktur dan besaran tarif retribusi serta pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
ABSTRAK:
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan pada
masyarakat memiliki peran yang strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang
berkualitas sehingga dipandang perlu untuk dikelola
secara mandiri dan profesional untuk menghasilkan
pelayanan kesehatan yang berkualitas; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 7 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit yang mengamanatkan bahwa
Pengelolaan Rumah Sakit Pemerintah Daerah
dilaksanakan dengan Sistem Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah; bahwa sehubungan dengan adanya Penetapan Rumah
Sakit Umum Lasinrang sebagai Badan Layanan Umum
Daerah dan seusai dengan ketentuan dalam Pasal 58
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 bahwa Tarif Layanan Badan Layanan
Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Lasinrang perlu
dicabut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM LASINRANG
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemberian izin trayek, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pemberian izin trayek, maka perlu ditetapkan Retribusi Izin Trayek.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin trayek. Objek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Wajib Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
Penyeberangan di air merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan guna mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya, sebagai bagian dari sub sistem transportasi darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenhub No. KM 26 Tahun 2012, Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan Retribusi, Pemungutan, keringanan dan Pembebasan Retribusi, Santunan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Penjelasan sebanyak 3 (tiga) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat