Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan