Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas Wonoboyo Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat yang dilaksanakan oleh Puskesmas
Wonoboyo Wonoboyo Kabupaten Temanggung, perlu
menyusun Standar Pelayanan Publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Publik Puskesmas
Wonoboyo Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 74 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, standar pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 77 Tahun 2011
perbup - STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AJIBARANG
2011
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 77, 31/12/2011
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah maka
Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab sepenuhnya
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya ;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki
peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat ke$ehatan masyarakat, sehingga Rumah Sakit
dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai
dengan stap.dar yang ditetapkan dan dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat ;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan
Layanan Urnum Daerah, dan Keputusan Menteri Kesehatan
RI Notnor 129 / Menkes / SK / II / 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit maka perlu ditindak lanjuti
dengan disusunnya Standar Pelayanan Minimal bagi Rumah
Sakit Umum Daerah yang akan melaksanakan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
huruf a, b, dan c diatas maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit
umum daerah Ajibarang yang menerapkan Pola Pengelolaan
Badan Layanan Umum Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/
/III/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129 /Menkes/SK/II/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun
2009
Maksud Dan Tujuan; Jenis Pelayanan, Indikator, Nilai, Batas Waktu Pencapaian Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinmn Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
100 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 76 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
124 dan Pasal 125 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011–2031, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Izin
Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Menteri Agraria /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, izin perubahan status penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan, penetapan lokasi, tata cara dan syarat-syarat permohonan rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang, masa berlaku, biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2011.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 75 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung dengan pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada rumah sakit, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang; c. bahwa dalam upaya meningkatkan pencapaian target SPM rumah sakit sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu diganti dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2009.
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah sumedang, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 72 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 76 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten Sumedang
pns - IJIN BELAJAR SURAT KETERANGAN BELAJAR TUGAS BELAJAR, IJIN PEMAKAIAN GELAR AKADEMIK, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN LJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2011/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar Surat Keterangan Belajar Tugas Belajar, Ijin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah
bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen kepegawaian yang terencana dan tertib administrasi maka perlu diatur mengenai ketentuan ijin belajar, surat keterangan belalar, tugas belajar, ijin pemakaian gelar
akademik, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang pedoman Pemberian Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, ljin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; PP No 99 Tahun 2000; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 1976; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ijin belajar dan surat keterangan belajar, tugas belajar, pemakaian/penggunaan gelar akademik, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat