pns - IJIN BELAJAR SURAT KETERANGAN BELAJAR TUGAS BELAJAR, IJIN PEMAKAIAN GELAR AKADEMIK, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN LJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2011/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar Surat Keterangan Belajar Tugas Belajar, Ijin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah
bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen kepegawaian yang terencana dan tertib administrasi maka perlu diatur mengenai ketentuan ijin belajar, surat keterangan belalar, tugas belajar, ijin pemakaian gelar
akademik, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang pedoman Pemberian Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, ljin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen;
- UU No 13 Tahun 1950; Uu No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; PP No 99 Tahun 2000; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 1976; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ijin belajar dan surat keterangan belajar, tugas belajar, pemakaian/penggunaan gelar akademik, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
- 23 hal
|