Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tata kelola dan program/kegiatan lingkup Inspektorat Kabupaten Gresik, diperlukan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kabupaten Gresik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakartasebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 6 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2020 – 2024;
13. Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Gresik;
mengatur tentang pedoman pelaksanaan evaluasi intern lingkup Inspektorat Kabupaten Gresik yang memuat evaluasi intern pada tata kelola dan program/kegiatan/sub kegiatan, serta pengendalian evaluasi intern.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke Tahun 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 56 Tahun 2022
PERCEPATAN – PELAYANAN – KEPEMILIKAN – AKTE – KELAHIRAN – DAN – KARTU – IDENTITAS – ANAK
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Bahwa pada hakekatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan / atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak; bahwa di Kabupaten Asahan masih terdapat anak yang belum memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identias Anak disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak; bahwa untuk pemberian kemudahan – kemudahan proses dan akses pelayanan, sekaligus mendorong peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak di Kabupaten Asahan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, PRINSIP DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, PERCEPATAN PELAYANAN KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN DAN KIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDDIKAN, PERCEPATAN PELAYANAN KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN DAN KIA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN (Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak bagi Anak yang lahir di RSU Daerah/Swasta, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak bagi Anak yang Lahir di UPT Puskesmas, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak Bagi Anak yang Lahir di Bidan Desa/Bidan Praktek Mandiri, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak Bagi Anak yang lahir di Klinik Bersalin, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak di Posyandu), TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT, DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN, TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN MELALUI FORUM ANAK DAN KPAD, PEMBIAYAAN, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 56 Tahun 2022
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2022/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang; bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Empat Lawang telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 800/3634/OTDA tanggal 30 Mei 2022 perihal Pertimbangan Perubahan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Persetujuan Perubahan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan, dan surat dari Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2598/VII/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, kepegawaian, teta kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Empat Lawang (Berita Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2021 Nomor 41).
33 hlm, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada Daerah Irigasi Tahun 2022-2023
ABSTRAK:
bahwa air dan tanah beserta bahan mineral yang
terkandung di dalamnya merupakan salah satu kekayaan
alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada
Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
secara adil dan merata dan agar penggunaan air dapat
dimanfaatkan secara efektif dan efisien, mendukung
kegiatan pertanian dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat khususnya petani, perlu adanya
pedoman pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam yang
teratur dan terarah; bahwa dalam rangka menjaga kondisi jaringan irigasi,
tingkat kesuburan tanah, memutus siklus populasi hama
dan pergiliran varietas tanaman perlu ditetapkan pola
tanam dan rencana tata tanam pada daerah irigasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam pada
Daerah Irigasi Tahun 2022-2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam, Perhitungan Kebutuhan
Air Daerah Irigasi Colo, dan Daerah Irigasi non Colo Tahun 2022-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
66 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna pencapaian program dan kegiatan
Perangkat Daerah agar pertanggungjawabannya
berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis, perlu
mengatur pedoman teknis audit kinerja berbasis risiko;
bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan acuan yang
sama bagi Auditor di Inspektorat Kabupaten Temanggung
dalam melaksanakan audit kinerja berbasis risiko, perlu
diatur Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 08 Tahun 2020; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 09/D3/04/2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko sebagai petunjuk/acuan bagi
Auditor pada Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam melakukan audit kinerja berbasis risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung agar terdapat kesamaan langkah dan persepsi pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko dalam rangka untuk memberikan nilai tambah dan masukan/saran kepada manajemen dalam rangka perbaikan tata kelola Perangkat Daerah yang tertuang dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tah un 2019 ten tang Peru bahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Tahun 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 496);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022 Nomor 8);
14. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2022
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Susunan Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, dan dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perlu disusun uraian tugas yang merupakan penjabaran tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sesuai peraturan daerah dan peraturan bupati tersebut diatas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021
Peraturan Bupati Barito Kuala ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Kuala dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
perubahan-peraturan bupati kupang-penetapan dan besaran-pajak dan retribusi daerah-kepala desa-kabupaten kupang-tahun anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan Besaran Bagian Hasil Pajak
Dan Retribusi Daerah Kepada Desa di
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2022
yang tertuang dalam Peraturan Bupati
Kupang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian
Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada
Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran
2022 berpedoman pada Peraturan Daerah
Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun
2022 ten tang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati
Kupang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian
Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada
Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran
2022 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kupang Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian
Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada
Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor
5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; Peraturan Bupati Kupang Nomor 26 Tahun
2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa; Peraturan Bupati Kupang Nomor 33 Tahun
2021 ten tang Penjabaran Anggaran
Pendapa tan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun
2022 ten tang Penetapan Besaran dan
Penggunaan Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kupang
Tahun Anggaran 2022 ; Peraturan Bupati Kupang Nomor 53 Tahun
2022 ten tang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai perhitungan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kupang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Merubah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022
tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Bagian Hasil Pajak
Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Kupang Tahun
Anggaran 2022
3 halaman; 11 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat