Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 56 Tahun 2022

Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko sebagai petunjuk/acuan bagi Auditor pada Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam melakukan audit kinerja berbasis risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung agar terdapat kesamaan langkah dan persepsi pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko dalam rangka untuk memberikan nilai tambah dan masukan/saran kepada manajemen dalam rangka perbaikan tata kelola Perangkat Daerah yang tertuang dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Audit Kinerja Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
18 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2022
Tanggal Berlaku
18 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.56
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan