Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, PRINSIP DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, PERCEPATAN PELAYANAN KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN DAN KIA DI LINGKUNGAN DINAS PENDDIKAN, PERCEPATAN PELAYANAN KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN DAN KIA DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN (Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak bagi Anak yang lahir di RSU Daerah/Swasta, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak bagi Anak yang Lahir di UPT Puskesmas, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak Bagi Anak yang Lahir di Bidan Desa/Bidan Praktek Mandiri, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak Bagi Anak yang lahir di Klinik Bersalin, Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pencatatan Kelahiran dan Identitas Anak di Posyandu), TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT, DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN, TATA CARA PERMOHONAN DAN PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN MELALUI FORUM ANAK DAN KPAD, PEMBIAYAAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat