Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Ijazah - Sertifikat Kompetensi - Sertifikat Profesi - Jenjang - Pendidikan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2024 (634); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nmor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; penatausahaan, pembaruan, fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 49, BN 2024 (633); 25 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerjUniversitas Lampung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata KerjUniversitas Lampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Lampung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1045), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm; hlm 1 sd 24 batang tubuh, hlm 25 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 48, BN 2024 (632); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Musamus
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Universitas Musamus sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Musamus sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Universitas Musamus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas
Musamus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1793), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2024
perubahan - Organisasi - Tata Kerja - Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 47, BN 2024 (613); 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Bahasa dan Kantor Bahasa
ABSTRAK:
bahwa organisasi dan tata kerja mengenai kantor bahasa
dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa sudah
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu
diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor
Bahasa
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor
Bahasa
Kriteria - Klasifikasi - Unit Pelaksana Teknis - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 46, BN 2024 (612); 13 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa
ABSTRAK:
bahwa penyusunan kriteria klasifikasi unit pelaksana
teknis di lingkungan Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa telah mendapatkan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai dasar penetapan Klasifikasi UPT yang merupakan ukuran yang menjadi dasar penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Kriteria Klasifikasi UPT yang terdiri atas variabel utama dan variabel pendukung
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 45, BN 2024 (580); 6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan memberikan kewenangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan untuk menetapakan kebijakan penggunaan
anggaran pendidikan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022; Perpres Nomor 62 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Dalam praturan ini diatur mengenai ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN tiap tahun anggaran yang dialokasikan melalui a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
d. pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga Negara Indonesia Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri Ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan
Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen
Melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 44, BN 2024 (558); 28 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
ABSTRAK:
bahwa beberapa pengaturan mengenai profesi, karier, dan
penghasilan Dosen pada perguruan tinggi sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 37 Tahun 2009; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; PErmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Profesi Dosen yang meliputi status dan jabatan akademik dosen, Kualifikasi dan Kompetensi Dosen, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dosen, Sertifikasi Dosen, Beban Kerja Dosen, dan Kode Etik Dosen; Karier Dosen yang meliputi antara lain Pengelolaan Kinerja Dosen, Rencana Pengembangan Karier Dosen, Penugasan Dosen, Promosi dan Demosi Dosen, Profesor Kehormatan; Penghasilan dosen yang meliputi Gaji dosen dan penghasilan lain dosen
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang telah Menduduki Jabatan
Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan
oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non
Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 961);
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1337);
d. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada
Tiga Puluh Lima Perguruan Tinggi Negeri Baru (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 923);
e. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan
Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 173);
f. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk
Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1149);
g. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan
Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Dosen
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1929);
h. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen
Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 398);
i. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perpindahan Dosen Warga
Negara Indonesia dari Perguruan Tinggi Luar Negeri ke Perguruan Tinggi Dalam Negeri (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 79); dan j. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan
Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1362),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 43, BN 2024 (507); 43 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik
Negeri Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebijakan pengelolaan perguruan tinggi dan
penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Politeknik Negeri
Ambon, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 139 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Politeknik
Negeri Ambon
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28
Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 42, BN 2024 (497); 52 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Pertahanan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas
Pertahanan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada
Universitas Pertahanan, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 5 Tahun 2011; Perpres 62 Tahun 2021; Perpres Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai identitas; penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi; Sistem Pengelolaan; Pendanaan dan Kekayaan; Kerjasama; Sistem Penjaminan Mutu pada Universitas Pertahanan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Statuta Universitas Pertahanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
Organisasi - Tata Kerja - Institut Teknologi Kalimantan
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 41, BN 2024 (495); 22 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Kalimantan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Institut Teknologi Kalimantan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 40 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Teknologi Kalimantan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 4 Tahun 2014; Perpres 62 Tahun 2021; Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; dan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; serta perubahan organisasi dan tata kerja Institut Teknologi Kalimantan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Teknologi Kalimantan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm; hlm 1 sd 21 batang tubuh, hlm 22 lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat