Peraturan ini mengatur mengenai dasar penetapan Klasifikasi UPT yang merupakan ukuran yang menjadi dasar penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja UPT di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Kriteria Klasifikasi UPT yang terdiri atas variabel utama dan variabel pendukung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat