Dalam praturan ini diatur mengenai ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN tiap tahun anggaran yang dialokasikan melalui a. kementerian/lembaga; b. nonkementerian/lembaga; c. TKD; dan d. pengeluaran pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat