Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis pelayanan tertentu yang wajib disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah oleh masyarakat, orang pribadi atau badan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum atau untuk melindungi kepentingan dan kemanfaatan umum, guna memberikan pelayanan, baik diminta maupun tidak, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi,Tahun Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Perubahan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Hasil Retribusi Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa tarif pelayanan pusat kesehatan masyarakat Badan layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2016;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.40 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, Permenkes No.75 Tahun 2014, Permenkes No.52 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2014 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sambas Nomor 11 Tahun 2014 tentang tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya dukungan pembiayaan yang diperlukan untukpengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan tempat-tempat rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya Baik masyarakat dan khususnya warga Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 34 tahun 2000;
3. Undang-Undang Nomor 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah;
5. Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembaian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2009.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa penyediaan dan pengaturan tempat-tempat pemakaman umum dalam Wilayah Kota Bau-Bau merupakan salah satu tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, yang perlu diatur secara efektif dengan memperhatikan aspek Agama sosial dan Budaya masyarakat Kota Bau-Bau. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan tempat-tempat Pemakaman umum sebagai salah satu sumber sumber penerimaan melalui sektor Retribusi dipandang perlu menetapkan Obyek dan besamya Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 1987; PP No. 51 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah degan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004;
Ketentuan umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Jenazah,. Tempat Pemakaman Umum,. Taman Pemakaman Bukan Umum,. Perizinan,. Pelaksanaan Pemakaman,penggalian,dan pemindahan Jenazah,. Batas waktu penggunaan Tanah makam dan bangunan makam,. Larangan Mendirikan bangunan atau menembok makam,. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif,. Struktru dan besarnya tarif,. Wilayah pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi administrasi,. Tata Cara Pembayaran,. Kadaluarsa Penagihan, Pencabutan izin,. Ketentuan pidana,. ketentuan penyidikan,. Ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 9 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 68 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Serta Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur ketentuan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 lahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 37 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Perubahan pada Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.33 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No.33 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
TATA CARA P�MBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENETAPAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BONE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENETAPAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu, Kepala Daerah dapat memberikan
keringanan, pengurangan, pembebasan dan
penghapusan retribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang
Tata Cara Pemberian Keringanan,
Pengurangan, Pembebasan, Penghapusan,
dan Pembatalan Penetapan Retribusi Daerah
Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
"Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas · Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
215);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 40);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor l);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2011 Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun
2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2015 Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 43 Tahun
2015 ten tang Pelimpahan Kewenangan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
_ Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
Ka bu paten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 47);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB Ill
PENGHAPUSAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
BABV
PENDELEGASIAN PENERBITAN KEPUTUSAN PEMBERIAN
KERINGANAN,PENGURANGAN,PEMBEBASAN,PENGHAPUSAN
ATAU PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI
BABVI
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
BAB VII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
NOMOR 9 TAHUN 2016
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat