Permen KKP No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan Ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pengelolaan - Hasil Sedimentasi - Laut - Peraturan Pelaksanaan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 33, BN 2023 (831) : 24 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12 ayat (5), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 21 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan hasil sedimentasi di laut, permintaan hasil sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, dan tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk: a) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan b) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai standar usaha penggalian pasir: pemanfaatan pasir laut yang tercantum dalam Lampiran I huruf A angka 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah Tahun Anggaran
2024 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja, Pemerintah
Kabupaten Boyolali perlu menyusun Harga Satuan Pokok
Kegiatan Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Pengendalian dan Pengawasan HSPK, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan pekerjaan yang di antaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran berkenaan;
Bahwa dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, sampai dengan tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak diselesaikan;
Bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dimana untuk melaksanakan kebijakan penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, Wali Kota dapat menetapkan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 194/PMK.05/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran Berikutnya, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Penyelesaian Pekerjaan pada akhir Tahun Anggaran;
Tata cara Penyelesaian Pekerjaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
Desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif serta
tertib dan disiplin anggaran, perlu melaksanakan transaksi
nontunai. bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia nomor 100.3.3./2890/BPD tanggal 5 Juli 2023
hal Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah
Desa, Bupati menetapkan kebijakan implementasi
transaksi nontunai pada Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2020
2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pelaksanaan sistem Transaksi Nontunai di Desa dengan maksud memberikan panduan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa. Ruang lingkup peraturan mencakup jenis penerimaan Nontunai, pengeluaran Nontunai, pembayaran Nontunai, dan pembinaan serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 33.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pengawasan intern pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah berperan penting bagr terlaksananya taterkelola pemerintahan yang baik dan
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme derni mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk memberikan arah,kepastian hukum kepada semua terlibat dalam pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Daerah Maka diperlukan Pengaturan Pengawasan Audit Investigatif
dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan Audit
investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199,Unciang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Unclang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Tentang Pedoman,Pelaksanaan Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
-
-
59 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 33 Tahun 2023
pns - izin - pemilihan - KAMPUNG - KEPALA - badan permusyawaratan - perangkat - calon diri - antar waktu
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2023/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, atau Sebagai Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, atau Sebagai Perangkat Kampung sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2018; Perda Kab. Berau No. 15 Tahun 2019; Perbup Berau No. 65 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 yang diubah adalah: Pasal 3 huruf a; Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf f, dan huruf h; serta Lampiran Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf D, dan Huruf F. Sementara ketentuan yang dihapus adalah Pasal 1 angka 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, atau Sebagai Perangkat Kampung
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, Serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan yang berkelanjutan, maka perlu adanya Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, bahwa berdasarkan Pasal 5 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perencanaan perkebunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan pelaku usaha perkebunan dan peran serta masyarakat untuk memberi arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan dalam penyelenggaraan perkebunan, maka pemerintah daerah perlu menyusun Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 39 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 1 Tahun 2022; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pertanian No 98/PERMENTAN/OT140/9/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No 38 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 53 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan luas 25 ha (dua puluh lima hektar) atau lebih. Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat RAD-KSB adalah dokumen rencana aksi untuk pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka peningkatan produksi dan produktivitas, nilai tambah dan daya saing komoditas kelapa sawit Sumatera Selatan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan ekologi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, Sistematika RAD-KSB, Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pelaksanaan RAD-KSB, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8 hlm, Lampiran : 70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2022 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat