Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman pelaksanaan sistem Transaksi Nontunai di Desa dengan maksud memberikan panduan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa. Ruang lingkup peraturan mencakup jenis penerimaan Nontunai, pengeluaran Nontunai, pembayaran Nontunai, dan pembinaan serta pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat