PEDOMAN-PELAKSANAAN-AUDIT-INVESTIGATIF-DAN-PERHITUNGAN-KERUGIAN-KEUANGAN-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 33.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa sistem pengawasan intern pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah berperan penting bagr terlaksananya taterkelola pemerintahan yang baik dan
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme derni mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk memberikan arah,kepastian hukum kepada semua terlibat dalam pelaksanaan Pengawasan Pemerintah Daerah Maka diperlukan Pengaturan Pengawasan Audit Investigatif
dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan Audit
investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199,Unciang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Unclang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016,Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman,Pelaksanaan Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
- -
- -
- 59 Halaman dan Lampiran
|