Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan
secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan Tahun 2019-2039;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenai :
a. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
b. Standar Teknis Bangunan Gedung;
c. Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
d. Sanksi Administratif;
e. Peran Masyarakat; dan
f. Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
158 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2021
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Bangunan
Gedung, setiap Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
harus berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan
serta keserasian Bangunan Gedung; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kabupaten
Sukoharjo harus dapat memberikan keamanan dan
kenyamanan terhadap masyarakat serta lingkungannya; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010 dicabut.
113 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 8 Tahun 2015
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010, telah ditetapkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 18 Tahun 1999, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 28 Tahun 2000, PP No 30 Tahun 2000, PP No 54 Tahun 2010, PermenPU No 4 Tahun 2011, PermenPU No 1 Tahun 2014, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Ketapang No 3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Jasa Konstruksi, Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencana konstruksi, Pelaksana konstruksi, Pengawas konstruksi, Domisili, Sertifikat, Klasifikasi, Kualifikasi, Pembinaan, Lembaga, dan Unit Kerja/Instansi; Ketentuan mengenai Asas, Maksud dan Tujuan; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK; Pemberdayaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Dalam Perda ini diatur Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Ketapang Nomor 89 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
9 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2011 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat agar dalam kegiatan mendirikan bangunan dapat
menjamin ketertiban, keselamatan, kemudahan kesehatan
dan agar tetap tecapai keselarasan dan keserasian dengan
lingkungan sekitarnya diperlukan upaya pengawasan,
pemantauan dan izin dari Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan izin, pengawasan dan pemantauan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan
tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
terhadap pelayanan izin, pengawasan, pemantauan dan
peninjauan pelaksananaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dapat dipungut Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang pemungutannya menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten
Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin
Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan, namun dengan berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2007; UU No 26 thun 2007;UU No 28 tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 20 tahun 2006; PP No 34 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 26 Tahun 2008;PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 18 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Tata Cara Penagihan;
k. Kedaluwarsa Penagihan;
l. Sanksi Administratif;
m. Insentif Pemungutan Retribusi;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang
Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN, DAN PENGELOLAAN PRASARANA,
SARANA, DAN UTILITAS
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas;
b. bahwa dalam rangka keberlanjutan pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan
kawasan permukiman perlu dilakukan penyerahan
prasarana, sarana, dan utilitas dari pengembang
kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di
Daerah, perlu diatur mengenai penyerahan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan
kawasan permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana,
dan utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4532);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,25. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, sarana
dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan ;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Madiun 2009 – 2029
peraturan ini mengatur mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman. pengaturan meliputi antara lain: Ketentuan umum, tujuan dan prinsip, perumahan dan kawasan permukiman, penyediaan prasarana dan sarana dan utilitas, penyerahan dan persyaratan penyerahan, pembentukan dan tim verifikasi, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
Peraturan Bupati yang menjadi aturan Pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya
Peraturan Daerah ini.
jumlah 20 halaman + penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2019
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2020/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
2020
ABSTRAK:
a. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah berdampak terhadap perlambatan
pertumbuhan ekonomi dan memburuknya sistem
keuangan }rang ditunjukkan dengan penurunan
berbagai aktivitas ekonomi;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, maka
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75
Tahun 2019 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten
Boyolali Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Boyolali Tahun
2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 50 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan pada Ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019 tentang
Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Boyolali Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 75 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka diperlukan upaya untuk mengali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan; Retribusi mendirikan bangunan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan.
UU No. 8 Tahun 1981; Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda No. 12 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2009.
16 Halaman, Penjelasan: - Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2020
Dasar pertimbagan dalam peraturan ini adalah : bahwa pemanfaatan sumber daya air, khususnya air irigasi di
Kabupaten Banyuasin masih belum sesuai dengan tujuan dan
fungsi irigasi untuk mendukung pengembangan pertanian
yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu pengembangan
dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta
masyarakat, khususnya masyarakat petani
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 17 Tahun 2019;PP No 22 Tahun 1982;PP No 20 Tahun 2006;PP No 121 Tahun 2015;Permentan /OT.140/12/2012;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 14/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 30/PRT/M/2015 ;Peraturan Menteri perkerjaan umum dan perumahan rakyat No 293/KPTS/M/2014;Perda No 1 Tahun 2019
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : KETENTUAN UMUM,ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN,PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN IRIGASI ,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB ,KOORDINASI PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI,PARTISIPASI MASYARAKAT PETANI, P3A, GP3A, DAN IP3A
DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI ,PEMBERDAYAAN ,PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI,PENGELOLAAN ASET IRIGASI ,PEMBIAYAAN ,ALIH FUNGSI LAHAN BERIRIGASI,PENGAWASAN ,KEWAJIBAN DAN LARANGAN,KETENTUAN PIDANA,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat