Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan dan ketertiban serta untuk menambah keindahan lingkungan;bahwa agar pemasangan lampu penerangan jalan umum memenuh syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab, maka perlu mengatur pengelolaan lampu penerangan jalan umum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan PJU Dan PJL; Lokasi dan Bentuk Pelayanan; Pengadaan PJU Dan PJL; Pemeliharaan PJU Dan PJL; Bebaj Biaya PJU Dan PJL; Larangan; Pengawasan PJU Dan PJL; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2010.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan, penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, perlu dilakukan pengaturan mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan telah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan sumber pendapatan asli
daerah dari sektor retribusi perlu adanya retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;bahwa pemakaian atas pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh pemerintah daerah perlu adanya kontribusi atas fasilitas yang
diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan dan Tempat Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Kadaluarsa;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Daerah mempunyai kewenangan untuk
menetapkan urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa urusan wajib diselenggarakan dalam rangka memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan urusan pilihan merupakan urusan prioritas pengembangan potensi daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah;
c, bahwa Urusan Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil, kekhasan dan potensi unggulan Daerah;
d. bahwa untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf n, huruf q, dan huruf z diubah, dan ayat (3) ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf f, huruf g, dan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus Di Kabupaten Majalengka
PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL - RETRIBUSI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2010/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Aspek Kependudukan mempunyai peranan dan kedudukan strategis dalam upaya pelaksanaan program dan keberhasilan pembangunan, data kependudukan menjadi faktor penting dan signifikan untuk menyusun program-program pelayanan dan pembangunan serta pemerintahan yang baik. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999 ; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007; QANUN ACEH No. 6 Tahun 2008; QANUN KOTA SABANG No, 3 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengenaan Retribusi, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Wilayah Pemungutan, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan masyarakat akan bentuk, pola dan kualitas pwlayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, balai pengobatan, Pos Kesehatan Desa dan Puskesmas Keliling, saat ini terus meningkat, sehingga kebutuhan biaya operasional juga meningkat; bahwa untuk memenuhi sebagian kebutuhan biaya operasional pelayanan perlu dilakukan pengaturan pembiayaan yang bersumber dari masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Jenis Pelayanan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribuasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2010.
Perbup ini memiliki 17 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah dan bentuk, substansi, dan materi muatannya tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan perkembangan dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun
2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14
Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun
1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; dan Perda No. 3 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan meliputi Ketentuan
Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur
Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Retribusi; Ketentuan
Pemeriksaan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa
Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; sanksi
Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengembalian
Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang
yang Kadaluarssa; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2010
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2007 tentang Desa dan sesuai dengan kebutuhan sebagamana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa; bahwa untuk memberikan pedoman dalam Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur Kerjasama Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Kerjasama
Bab III Maksud Dan Tujuan
Bab IV Pembiayaan
Bab V Tugas Dan Tanggungjawab
Bab VI Badan Kerjasama Desa
Bab VII Tata Cara Kerjasama
Bab VIII Perubahan Dan Pembatalan
Bab IX Tenggang Waktu
Bab X Penyelesaian Perselisihan
Bab XI Pembinaan Dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa dicabut.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta pelayanan
kesehatan yang optimal;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Kesehatan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4
Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar dan Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan
kualitas Lingkungan pada Laboratorium Dinas Kesehatan sudah
tidak sesuai lagi, maka perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium
Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2010.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Karanganyar;
b. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemeriksaan kualitas
Lingkungan pada Laboratorium Dinas Kesehatan.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat