Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinisi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan keputusan menteri perhubungan nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut ditetapkan beberapa urusan pemerintahan dibidang perhubungan laut yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yaitu izin angkutan laut, izin pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkatan laut. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor18 Tahun1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 82 tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 69 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan
3. Pengusahaan
4. Usaha Jasa Terkait
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut
6. Pembinaan
7. Ketentusn-Ketentusn Retribusi
8. Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2009.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008 – 2013
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kota Parepare memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap sesuai perundang-undangan yang berlaku; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evlausi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, meng-amanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005–2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi dan misi serta program kerja Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2008 – 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2009.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank perkreditan rakyat Bangkalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Bank Perkreditan Rakyat agar mampu meningkatkan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakal;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonornian Daerah dan meningkatkan pelayanan lerhadap kebutuhan rnasyarakal serta sebagai salah satu surnber pendapatan asli daerah, per1u dilakukan perneralaan pelayanan perbankan;
c. bahwa untuk rnelaksanakan hal-hal sebagairnana dirnaksud pada huruf a dan b, rnaka dipandang per1u Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2005, dilakukan perubahan dan penyesuaian dengan mengaturnya kernbali dengan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan.
1. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 1950 tenlang Pembenlukan Daerah-daerah Kabupalen dalam lingkungan Propinsi Jawa Tirnur (Berna Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2730);
2. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1962 lentang Perusahaan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nornor 10, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 2387);
3. Undang-Undang Nornor 7 Tahun 1992 lentang Perbankan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nornor 31, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ten1ang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ten1ang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik NegaralDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegaralDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganli Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
PD.BPR berkedudukan di Ibukota Kabupaten Bangkalan;
PO.BPR sebagairnana dimaksud dapat mernbuka Kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan diwilayah Kabupaten, Kecam~an, dan Kelurahanl Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2001 tenlang Perusahaan Daerah Bank Perkredilan Rakyat Bank Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2001 Nomor 9/C) sebagaimana telah diu bah dengan Peraluran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupalen Bangkalan Tahun 2005 Nomor 3/E), dicabul dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan meningkatkanya kebutuhan masyarakat
atas pelayanan kesehatan yang selaras dengan aspirasi
masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah maka
perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004
tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pola
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.
1. UU No.8 tahun 1981;2. UU No. 23 tahun 1992;3. UU No.15 tahun 1999;4.UU No.32 tahun 2004;5. PP No.27 tahun 1983;6. PP No.27 tahun 1983;7. PP No.38 tahun 2007;8. PD kota cilegon No.13 tahun 2002;9. PD kota cilegon No.14 tahun 2000
;10.PD kota cilegon No.4 tahun 2008
Tertera dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggraan penanggulangan bencana guna meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan umum yang berlandasakan pancasila, maka perlu dibentuk satu lembaga yang khusu menangani dampak bencana yang terjadi diwilayah kabupaten Poso;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 , pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2007 perlu membentuk badan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Banyumas telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/021/2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati Banyumas tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2009.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1887; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomoe 33 Tahun 2004; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP nomor 66 Tahun 2001; PP nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP nomor 56 Tahun 2005; PP nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP nomor 8 Tahun 2006; PP nomor 38 TAhun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Banyumas Nomor 22 Tahun 2006
PERDA ini mengatur mengenai APBD Kab.Banyumas yang terdiri atas Pendapatan; Belanja; Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2009
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel serta adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian ; berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang –undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pungutan Pajak Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
MENGATUR TENTANG PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Klarifikasi dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/03123 tanggal 11 Maret 2008 tentang Klarifikasi dan Evaluasi Perda dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten maka perlu mengadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame diubah yakni Pada Dasar Hukum Mengingat ditambahkan 10 (sepuluh); Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2; Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Ayat (3); Ketentuan Pasal 36; dan Ketentuan Pasal 37
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2007 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong terciptanya kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah, maka diperlukan upaya peningkatan kemampuan penyediaan sumber anggaran dari Pendapatan Asli Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Jo Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Jumlah Penyertaan Modal; BAB IV Syarat-Syarat Penyertaan Modal Daerah; BAB V Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal; BAB VI Pembagian Deviden; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat