Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Penyelenggaraan 3. Pengusahaan 4. Usaha Jasa Terkait 5. Kewajiban dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Laut 6. Pembinaan 7. Ketentusn-Ketentusn Retribusi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat