Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.17 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu operasional
kegiatan dan kelancaran administrasi
dan / atau Sekretariat Partai Politik
yang ada di Kabupaten Magelang
dalam pemberdayaan kehidupan
demokrasi, dipandang perlu untuk
memberikan bantuan keuangan
kepada Partai Politik; bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian, penyerahan bantuan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1.
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 );
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4437);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486); 10.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
11.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendirian dan Perijinan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Materi Pokok Perda ini adalah: - (1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sragen untuk jasa penyiaran radio berbentuk Badan Hukum.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen.
(3) Susunan Organisasi LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen dan Nama RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Bupati
-1) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, baik secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak komersial.
(2) LPPL RADIO PUBLIK Kabupaten Sragen, bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Wahana Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD Merupakan Lembaga Pemerintahahan Daerah, Mempunyai Kedudukan Yang Setara Dan Memiliki Hubungan Kerja Bersifat Kemitraan Dengan Pemerintah Daerah Dalam Membuat Kebijakan Daerah, Sesuai Dengan Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Wewenang Masing-Masing; B. Bahwa Untuk Lebih Terjalinnya Hubungan Kerja Yang Harmonis Dan Saling Mendukung Antara DPRD Dan Pemerintah Daerah, Diperlukan Adanya Pengaturan Tentang Hak-Hak Yang Berkaitan Dengan Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III : BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV : BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V : PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD NO.8, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang–Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah, yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.22 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.41 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.66 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA , OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESAR TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEDALUWARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; P E N Y I D I K A N; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah No.6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Peraturan Daerah Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda Kota Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas ketentuan Pasal 1, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2006
PERDA Kab. Murung Raya No. 24 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) yang mengacu pada Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tata Cara
Pengelolaan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa di
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2004 Nomor 24 Seri D ) tidak sesuai lagi dengan penyelenggaraan
otonomi daerah dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
HAK MEMILIH DAN DIPILIH;
BAB IV
KAMPANYE CALON KEPALA DESA;
BAB V
PENCALONAN KEPALA DESA;
BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VII
PEMILIHAN ULANG;
BAB VIII
PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN
PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA;
BAB X
LARANGAN DAN PENYIDIKAN
KEPALA DESA;
BAB XI
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB XII
PENGANGKATAN PENJABAT DAN YANG MENJALANKAN
TUGAS KEPALA DESA;
BAB XIII
BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB XIV
SANKSI PELANGGARAN;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Tata Cara Pengelolaan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten
Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 24 Seri D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perda Kab. Muaro Jambi No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaiamana telah diubahdengan Perda Kabu. Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2000; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, yang meliputi; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MEROBOHKAN BANGUNAN; NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATACARA PEMBAYARAN; TATACARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; DARLUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No.15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 15 Seri B)sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muaro Jambi No. 26 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 58 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal –hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
22 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 24 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 106 Tahun 2000, PP Nomor 39 Tahun 2001, PP Nomor 52 Tahun 2001, PP Nomor 58 Tahun 2005, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 dan Perda Provinsi jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan fungsi, perencanaan pembangunan daerah, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan RPJPD, rencana kerja pemerintah daerah dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok manusia dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu memberukan subsidi kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal; bahwa untuk mendukung upaya tersebut di atas maka tarip pemeriksaan fisik dan pengobatan sebagaimana dimaksud angka 1 Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal perlu dihapus, sehingga biaya pemeriksaan kesehatan di Pusat Kesehatan Masayarakat terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa sehubungan dengan maksud huruf "a" dan "b" tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kendal perlu diubah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93A/MENKES/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur daam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatah Masyarakat Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 25 Tahun 2001 diubah
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat