Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, yang meliputi; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MEROBOHKAN BANGUNAN; NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATACARA PEMBAYARAN; TATACARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; DARLUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat