SUMBANGAN - PIHAK - KETIGA - KEPADA - PEMERINTAH - DAERAH - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2016/2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa sumbangan pihak ketiga sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam upaya mendukung pembangunan daerah, guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah dengan belum tersedianya perangkat peraturan perundang-undangan daerah untuk mengakomodir partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah menjadi kendala bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan daerah berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 41 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 1978; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendgari No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumbangan Pihak Ketiga; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendgari No. 21 Tahun 2011
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Lamandau terus
meningkat dan semakin kompleks, sehin^a diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan dalam Lampiran huruf F UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, disebutkan urusan sosial merupakan urusan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sehingga diperlukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan sosial.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; PP No 31 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lamandau No. 11 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL;
BAB III PENYELENGGARAAN;
BAB IV PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB V KERJASAMA;
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran
yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup,
tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat
diperlukan adanya upaya penyelenggaraan pencegahan
dan penanggulangan kebakaran secara sistematis,
terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Kabupaten Kebumen sedang menuju
pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah
perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan
menyeluruh dalam menanggulangi kebakaran. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
rangka pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran di Kabupaten Kebumen, diperlukan
pengaturannya dalam suatu peraturan daerah. Karena itu diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 28 Tahun 2002;
UU Nomor 30 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 38 Tahun 2007;
PP Nomor 14 Tahun 2012;
Perpres Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
26/M/PRT/2008;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun
2004;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010;
Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun
2010;
1.Ketentuan Umum 2.Objek Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran 3.Klasifikasi Risiko Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung 4.Pencegahan Kebakaran 5.Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 6.Penanggulangan Kebakaran 7.Peran Serta Masyarakat 8.Pengendalian 9.Pembinaan 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketetntuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Derah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Derah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negra Republik Indonesia Nomor 3381); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 26);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH, KELEMBAGAAN, HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT, PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA KEMASYARAKATAN DAN LEMBAGA INTERNASIONAL, PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENDANAAN DAN PENGELOLAAN PENANGGULANGAN BENCANA, PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki kondisi geografis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, kebakaran lahan dan kebakaran lingkungan pemukiman, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan, serta dampak gagalnya teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN;
BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
BAB IV STATUS DAN TINGKAT BENCANA;
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT SERTA LARANGAN;
BAB VI PERAN LEMBAGA USAHA, LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN;
BAB VII PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA;
BAB VIII PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA;
BAB IX PENGAWASAN;
BAB X PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB XI PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan Bencana
merupakan salah satu perwujudan fungsi Pemerintah
Kabupaten Karanganyar dalam perlindungan
Masyarakat menuju kesejahteraan umum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan
demografis, Ka bu paten Karanganyar merupakan
wilayah sangat Rawan Bencana karena faktor alam,
demikian pula Bencana non alam yang disebabkan oleh
faktor manusia yang dapat menimbulkan kerusakan,
kerugian, penderitaan, korban jiwa, gangguan
keamanan dan ketertiban Masyarakat serta dampak
psikologis bagi Masyarakal yang terkena musibah
Bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 lenlang Penanggulangan
Bencana, penyclenggaraan penanggulangan Bencana di
Daerah perlu dilaksanakan secara lcrcncana, terpadu,
menyeluruh, dan lerkoordinasi yang melibatkan semua
potensi yang ada di daerah;
d. bahwa be,dasarkan perlimba.ngan sebo..gaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan di wilayah yang berisiko terjadinya
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor
manusia schingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis, meliputi kegiatan pencegahan dan
Kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi
dan rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2015/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengumpulan Sumbangan
ABSTRAK:
Bahwa pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang merupakan salah satu unsur penunjang dalam rangka pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial yang dilandasi jiwa kegotongroyongan sebagai wujud dari rasa kepedulian, kesetiakawanan dan tangung jawab bersama masyarakat; Bahwa agar kegiatan pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan/ atau barang diselenggarakan dengan tertib administrasi, transparan, legal, tidak disalahgunakan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu mengatur tentang pemberian izin pengumpulan sumbangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengumpulan Sumbangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Tentang Izin Pengumpulan Sumbangan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan, 3. Bentuk dan Jenis Kegiatan yang Wajib Izin, 4. Prosedur Pemberian Izin, 5. Prosedur Pendaftaran Izin, 6. Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan, 7. Peran Sera Masyarakat dalam Pengawasan, 8. Ketentuan Larangan dan Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Pembiayaan, 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 10, TLD Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan merupakan bentuk
komitmen pelaku dunia usaha untuk berperan
serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat,
baik bagi perusahaan, komunitas setempat,
maupun masyarakat pada umumnya yang
bersendikan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan dapat terlaksana
secara sistematis, serasi, seimbang serta
memperoleh hasil yang optimal maka harus
disinergikan dengan program pembangunan
Kota Pasuruan;
c. bahwa setiap perusahaan harus memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha,
serta diberikan kesempatan yang lebih luas
untuk berperan serta dalam pemberdayaan
sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian
lingkungan dalam segala aspeknya.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun
2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia
Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan
Sosial;
7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
1. Setiap perusahaan wajib melaksanakan program TJSLP, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam rangka optimalisasi program TJSLP, dibentuk Tim Fasilitasi. Pembentukan Tim Fasilitasi sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tim Fasilitasi melakukan pemantauan dan
pengendalian kepada perusahaan secara sinergis, terpadu dan berkesinambungan;
3. Setiap perusahaan yang melaksanakan program TJSLP wajib menyampaikan rencana,
pelaksanaan dan evaluasi TJSLP kepada Walikota melalui Tim Fasilitasi;
4. Walikota memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
program TJSLP. Selain penghargaan, Walikota mempublikasikan perusahaan yang berhasil menyelenggarakan
TJSLP melalui media massa dan dapat menjadikan perusahaan dimaksud sebagai proyek percontohan;
5. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP;
6. Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka menunjang kinerja Tim Fasilitasi TJSLP, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Lembaga Usaha Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bencana dapat menyebabkan dampak sosiologis masyarakat mengalami gangguan tidak aman, ketakutan, dan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan masyarakat mengalami beban psikologis yang berpengaruh pada mental dan kejiwaan masyarakat, yang dalam penanggulangannya perlu melibatkan peran serta Lembaga Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010
Lembaga Usaha juga dapat berperan dalam kegiatan pada saat tanggap darurat dan pasca bencana, yaitu dengan melakukan respon tanggap darurat di bidang keahliannya, membantu mengerahkan relawan dan kapasitas yang dimilikinya, terlibat dalam pembuatan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, serta membantu pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi sesuai dengan kapasitasnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
14 HLM ; Penjelasan : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat