a. bahwa pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten
Karanganyar memiliki peran yang strategis dalam
meningkatkan citra dan pendapatan asli Daerah guna
kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa Daya Tarik Wisata di Kabupaten Karanganyar
harus dikembangkan dengan prinsip pemberdayaan dan
pengembangan Ekonomi Kreatif dengan melibatkan peran
serta masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 UndangUndang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah berwenang
menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan
Kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan
Kepariwisataan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan keseluruhan kegiatan yang terkait
dengan Kepariwisataan dan bersifat multidimcnsi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan
dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional Dan Permuseuman
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Kalimantan Selatan terdapat peninggalan
kepurbakalaan, kesejarahan dan nilai tradisional yang
beranekaragam yang mencerminkan karakter masyakarat
Kalimantan Selatan ;
bahwa museum sebagai tempat penyimpanan peninggalan
budaya yang bermanfaat untuk pendidikan dan wisata ;
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonomi, provinsi mempunyai kewenangan dalam
penyelenggaraan pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai
tradisional dan permuseuman ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk PeraturanDaerah
tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai
Tradisional dan Permuseuman
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun
1987 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisonal dan Permuseuman, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pengelolaan;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pengendalian dan Pengawasan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penyidikan;
8. Ketentuan Pidana;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 8 Tahun 2010
bahwa berwisata merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata; bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan dilandasi oleh norma-norma agama dan nilai-nilai budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat; bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan, perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab; bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum pengaturan dan pedoman dalam penyelenggaraan sektor kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mrengatur Tentang Kepariwisataan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Fungsi Dan Tujuan; Sumber Daya Pariwisata; Pembangunan Kepariwisataan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kawasan Startegis; Usaha Pariwisata; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi Dan Tenaga Kerja; Pemantauan Dan Evaluasi; Pendanaan; DSanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 30 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat,
maka penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Pati dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
bahwa penyelenggaraan kepariwisataan perlu dilakukan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata serta pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan kepariwisataan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
60 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat maka perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Jenis Usaha Pariwisata, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Masa Berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kerjasama Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Peran Serta Masyarakat, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat, hukum adat dan kelembagaan adat yang berada dan hidup di Kabupaten Sekadau merupakan bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga dan bermanfaat sehingga wajib dipertahankan, dimanfaatkan dan dikembangkan oleh seluruh masyarakat hukum adat sebagai salah satu modal dasar dalam penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Sekadau
UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.29 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2003, UU No.11 Tahun 2005, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permen Agraria/BPN No.5 Tahun 1999, Permendagri No.52 Tahun 2014, Permendagri No.18 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Lembaga Adat dan Hukum Adat; Kedudukan Masyarakat Hukum Adat; Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat; Tata cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat; Penyelesaian Sengketa; Wewenang dan tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat
segera, mengembangkan semua potensi yang ada khususnya dari
sektor pajak guna meningkatan Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut maka
perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998
tentang Pajak Hotel dan Restoran untuk disesuaikan dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dengan memisahkan antara Pajak Hotel
dan Pajak Restoran;
c. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Restoran.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah atas penjualan
makanan di tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan
dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga dan catering.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak; 5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Pemeriksaan; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Kadaluwarsa; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administrasi; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa budaya masyarakat Kuningan merupakan sistem nilai kesenian tradisional sastra Daerah dan peninggala keperbukalan merupakan ekspresi budaya yang mengandung Nilai-nilai luhur dan spiritugal maka perlu menetapkan Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Perpres No. 87 Tahun 2017; Perpres No. 65 Tahun 2018; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007;Peraturan Bersama Mentri Dalam Negri dan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 Tahun 2009; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. Pm.40 /UM.001/MKP/2009; Permen Kebudayaan dan Pariwisata No. Pm.45 / UM.001/ MKP/ 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan , Prinsip Dan Ruang Lingkup, Tugas Dan Wewenang, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Penyelenggaraan Pelestarian, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Apesiasi Kesenian Dan Sastra, Peran Masyarakat, Strategi Pemeliharaan Kesenian Daerah, Pembinaan , Data Dan Informasi, Kelembagaan , Pengendalian Dan Pengawasan , Sanksi Administrasi, Pembiayaan, Dan Ketentua Penutp.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan mulai meningkatnya minat kunjungan wisata di
Kabupaten Karanganyar, maka Pemerintah Kabupaten
Karanganyar perlu melakukan usaha meningkatkan fasilitas tempat
rekreasi obyek dan kawasan wisata;
b. bahwa kawasan wisata Matesih dan Dayu belum merupakan objek
yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang--Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat