pENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf “a” diatas perlu menetapkan Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999: UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997
Perda ini mengatur mengenai Penerimaan Sumbangan dari Pihak KetigaKepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Objek dan Subjek; Ketentuan Sumbangan; Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan; Wilayah Penerimaan Sumbangan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PENDEFENITIFAN - KECAMATAN PEMBANTU SUMAY - MENJADI KECAMATAN SUMAY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, LD.2001/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY
ABSTRAK:
Kecamatan Sumay sebelumnya merupakan Kecamatan Perwakilan yang ditetapkan dengan Kepgub Kader Tingkat I Jambi 223 Tahun 1985, kemudian berdasarkan Kepmendagri No. 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan pada Pasal 7 menyatakan semua Kecamatan Pembantu dan atau Pewakilan Kecamatan yang telah dibentuk pada saat mulai berlakunya keputusan ini, dibentuk menjadi Kecamatan; Untuk membentuk Kecamatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (6) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Perda. Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendefenitifan Kecamatan Pembantu Sumay menjadi Kecamatan Sumay.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENDEFENITIFAN KECAMATAN PEMBANTU SUMAY MENJADI KECAMATAN SUMAY, meliputi Pembentukan Kecamatan Sumay; Ibukota Kec. Sumay; Batas Kecamatan Sumay.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati Tebo.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 56, LN. 2001 No. 44, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Belarus Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Teknik
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 56 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah, sesuai pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta penertiban sistem Administrasi kekayaan Daerah perlu menetapkan Retribusi pemakaian kekayaan Daerah; bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf “a” diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; UU No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 32 Tahun 1998.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Kewajiban dan Larangan; Masa Retribusi, saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Terutang; Cara Penetapan; Cara Pembayaran; Cara Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
PP No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi berikut Peraturan-praturan pelaksanaan dan UU No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui kriteria yang berlaku; Berdasarkan kewenangan yang ada pada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom perlu pengaturan pembeian Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang semula dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum menjadi tugas Pemerintah Kabupaten; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTSRUKSI, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Tarif; Lingkup Badan Usaha; Perizinan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Sekretariat; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pemborongan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan tata tertib dibidang Pemborongan Pembangunan, Konsultan, Pengadaan Barang dan Jasa perlu diambil langkah-langkah pengaturan yang disesuaikan dengen perkembangan pembengunan dewasa ini; Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No. 81 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Otonom dapat menetapkan jenis Retribusi melalui Perda sesuai dengan kewenangan Otonom dan memenuhi kriteria yang berlaku; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi Izin Pemborongan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Tebo No. 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemborongan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip Penetapan Besarnya Tarif; Perizinan; Tata Cara dan Syarat-Syarat Perolehan Izin; Struktur dan Besarnya Tarid Retribusi; Penggunaan Izin; Sekretariat; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat