perusahaan daerah_bank perkreditan rakyat_bank sukoharjo
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan memperkuat sumber pendapatan daerah perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo yang kuat struktur permodalannya dan memiliki daya saing dalam menghadapi persaingan usaha di sektor perbankan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sukoharjo.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 13/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 12/POJK.03/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Perubahan bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Asas Maksud Fungsi dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Anggaran Dasar, Organ BPR Bank Sukoharji (Perseroda), RUPS, Komite- Komite, Fungsi Kepatuhan, Audit Intern dan Audit Ekstern, Karyawan, Penugasan Pemerintah, Evaluasi, Rencana Bisnis dan Laporan Tahunan, Pinjaman, Kepailitan, Kerjasama, Penilaian Tingkat Kesehatan, restrukturisasi dan Privatisasi, Penggunaan Laba, Pembinaan, Penggabungan Peleburan Pengambilalihan dan Perubahan Status Kelembagaan, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan salah satu bentuk peran serta perusahaan sebagai pelalru usaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat
terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal sesuai kebutuhan masyarakat, maka harus disinergikan dengan program pembangunan daerah;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
7. Peratu.ran Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
MENGATUR MENGENAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, DIATUR JUGA TENTANG ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN, PENYELENGGARAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN, FORUM TJSLP, PENDANAAN,PENERIMA TJSLP, PENGHARGAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mempercepat pembangunan daerah di bidang pelayanan pengelolaan pasar di Kota Pematangsiantar, maka perlu diadakan sebuah instansi khusus yang mengelola pasar dengan lebih fleksibel di Kota Pematangsiantar, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 15 Tahun 1986; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003;
PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32
Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; ruang lingkup
usaha; modal; organ perusahaan daerah; direksi; badan pengawas; pegawai; pengelola perusahaan; rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan; logo perusahaan; penghargaan; penetapan dan penggunaan laba; serta pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
23 Hlm; Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, serta pelayanan masyarakat pada umumnya, Pemerintah Kabupaten Sragen bermaksud untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah yang dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
keberadaan sarang burung walet merupakan
salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan
diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan merupakan salah
satu objek retribusi sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1960 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 ;Undang – Undang Nomor 5 tahun 1994 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 ;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 ;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
4.Maksud Dan Tujuan
5.Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
6.Kawaan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
7.Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
8.Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
9.Penolakan Permohonan Izin
10.Pencabutan Dan Pembatalan Izin
11.Jangka Berlakunya Izin
12.Ketentuan Khusus
13.Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
14.Hak Dan Kewajiban Dan Pemegang Izin
15.Larangan
16.Ketentuan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17.Sanksi Administratif
18.Ketentuan Pemyidikan
19.Ketentuan Pidana
20.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , .Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 , Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011 , .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Pelaksanaan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017, yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
a. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah);
b. APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); dan
c. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2013
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2022/5, LL PROV MALUKU : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pusat Distribusi Provinsi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat perlu dijaga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok, untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang, diperlukan pengaturan dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta pelaku usaha dengan cara membentuk Pusat Distribusi perdagangan di Daerah Provinsi, dan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M DAG/PER/10/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M DAG/PER/8/2013 ; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M DAG/PER/8/2013; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, wewenang pemerintah daerah dan provinsi, kriteria pusat distribusi provinsi, fungsi pusat distribusi provinsi, perdagangan barang kebutuhan pokok, distribusi, sistem informasi perdagangan, kemitraan, pengelola, permohonan pembangunan atau revitalisasi pusat distribusi provinsi, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Penjelasan 3 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat