Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 4.Maksud Dan Tujuan 5.Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 6.Kawaan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 7.Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 8.Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 9.Penolakan Permohonan Izin 10.Pencabutan Dan Pembatalan Izin 11.Jangka Berlakunya Izin 12.Ketentuan Khusus 13.Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 14.Hak Dan Kewajiban Dan Pemegang Izin 15.Larangan 16.Ketentuan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 17.Sanksi Administratif 18.Ketentuan Pemyidikan 19.Ketentuan Pidana 20.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat