Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2013

Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 4.Maksud Dan Tujuan 5.Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 6.Kawaan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 7.Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 8.Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 9.Penolakan Permohonan Izin 10.Pencabutan Dan Pembatalan Izin 11.Jangka Berlakunya Izin 12.Ketentuan Khusus 13.Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet 14.Hak Dan Kewajiban Dan Pemegang Izin 15.Larangan 16.Ketentuan Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 17.Sanksi Administratif 18.Ketentuan Pemyidikan 19.Ketentuan Pidana 20.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.05
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan