Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung maka Dinas yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan berubah nomenklaturnya dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi
Dinas Penanaman Modal sehingga Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung sudah
tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal, maka pelaksanaan Pelayanan Dasar
pada Urusan Pemerintahan Wajib harus berpedoman
pada Standar Pelayanan Minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan
Minimal di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 53 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penerapan SPM
Bab IV Tahapan
Bab V Koordinasi Penerapan SPM
Bab VI Pengendalian dan Pelaporan Penerapan SPM
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penuup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat,
tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil
penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu
menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun
2007; PermenPAN RB Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Balangan Nomor 25 Tahun 2012; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk
terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada
inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat
melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik
pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
18 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 42 Tahun 2015
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN BONE
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan kemudahan dan
percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan
untuk melakukan kegiatan usaha, perlu
melakukan penyederhanaan perizinan dan non
perizinan di Kabupaten Bone berdasarkan urusan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
<. pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
yang mengatur tentang Penyederhanaan perizinan
dan non perizinan di Kabupaten Bone;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 4585);
9. Perattiran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik
· Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Nomor
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40);
15. Peratilran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
1 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor O 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008
Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2011 ten tang Pajak Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04
Tahun 2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011
Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11
Tahun 2014 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 9);
21. Peraturan Bupati Bone Nomor 21 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 13);
BABI
KATENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYEDERHANAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINA
BABV
PEMBINAAN DAN PENGAWASA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 12 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Inovasi Daerah Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bireuen yang maju, mandiri dan berdaya saing, perlu adanya penguatan kapasitas pemerintahan dan daya saing. daerah yang inovatif;
b. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bireuen yang inovatif,
dapat.diwujudkan melalui sistem inovasi Kabupaten Bireuen untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada aspek pembangunan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, perlu diatur inovasi daerah Kabupaten Bireuen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Inovasi Daerah Kabupaten
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 34 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi, BAB III Pengusulan, Inisiatif, Uji Coba, dan Penetapan, BAB IV Penerapan, Penilaian, Pendanaan dan Informasi Inovasi, BAB V Pemberian Penghargaan/Insentif, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN BIAYA SANKSI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN/DENDA KETERLAMBATAN PELAPORAN BAGI PEMOHON AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0 - 1 8 TAHUN DAN AKTA KEMATIAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pinttu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
d. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Nomor 503/0132/418.71/2015 tanggal 18 Pebruari 2015 tentang Rapat Koordinasi Pembahasan Draf Peraturan Bupati Kediri tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Nota Dinas Plt. Kepala BPM-P2TSP Nomor 503/0829/418.71/2015 tanggal 24 Juni 2015 perihal Pengajuan Draft Perbup tentang Penyelenggaraan PTSP pada BPM-P2TSP Kabupaten Kediri dan Draft SK Bupati tentang Tim Teknis Perizinan pada BPM-P2TSP Kabupaten Kediri;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanarnan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3851 );
2. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4846) ;
5. Undang-Undang Nornor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nornor 93, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4866);
6. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244) sebagairnana beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nornor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanarnan Modal Nomor 5 Tahun 2013 ten tang Pedoman dan Tatacara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tcntang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 132);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas, tujuan dan ruang lingkup:
3. Penyelenggaraan PTSP:
4. Standar PTSP:
5. Pembinaan dan pengawasan:
6. Ketentuan peralihan:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2020
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH-
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020 NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pernberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peratura.n Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. PER 20/M.PAN/04/2006; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Konfirmasi Status Waiib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bersama KP2KP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak dan surat keterangan lunas. Pemerintah Daerah melakukan KSWP ke Kantor Pajak di Daerah, baik melalui sistem inforrnasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan pelayanan Penzinan dan Non Perizinan. Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan serta layanan publik tertentu kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen sebagai berikut
a. Bukti pembayaran Pajak Daerah tahun terakhir; dan
b. KP2KP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENUTUPAN SEMENTARA KEGIATAN DAN PENGHAPUSAN DENDA
KETERLAMBATAN ATAS PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DALAM MASA DARURAT NASIONAL BENCANA NONALAM COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, maka berdampak pada perubahan atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik termasuk kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam pasal 60, pasal 61, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66 dan pasal 67 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimasa darurat nasional bencana nonalam Covid-19 tidak dapat dilakukan seperti biasanya, maka perlu dilakukan penutupan untuk sementara dan sebagai konsekwensinya juga perlu dilakukan penghapusan denda keterlambatan atas penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
pertuan ini mengatur mengenai Penutupan Sementara Kegiatan Dan Penghapusan Denda Keterlambatan Atas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Masa Darurat Nasional Bencana Nonalam Covid-19
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko
UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.23 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
9 Halaman dan 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat