Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penerapan SPM Bab IV Tahapan Bab V Koordinasi Penerapan SPM Bab VI Pengendalian dan Pelaporan Penerapan SPM Bab VII Kerja Sama Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penuup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat