Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2021

Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penerapan SPM Bab IV Tahapan Bab V Koordinasi Penerapan SPM Bab VI Pengendalian dan Pelaporan Penerapan SPM Bab VII Kerja Sama Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Penuup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.42
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan