Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 34 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Bentuk dan Kriteria Inovasi, BAB III Pengusulan, Inisiatif, Uji Coba, dan Penetapan, BAB IV Penerapan, Penilaian, Pendanaan dan Informasi Inovasi, BAB V Pemberian Penghargaan/Insentif, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat