PENYEMPURNAAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004, maka perlu dilakukan Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004; bahwa Penyempurnaan / Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf "a" diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU no. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Penyempurnaan/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
5 hlmn; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendpaatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat
dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/
penyesuaian akibat tidak tercapainya target
penerimaan Daerah yang ditetapkan ' terjadi
kebutuhan yang mendesak, makaarah dan
kebijaksanaan umum APBD serta strategi dan
Prioritas APBD telah dilakukan perubahan dan telah
disepakati pada tanggal 30 Juli 2004; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
per! u dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nornor 21 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemcrintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nornor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor I1Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2004 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2004.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor : 01 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2004, setelah pelaksanaan anggaran berjalan
selama satu semester, mengalami pergeseran dan
penambahan, sehingga perlu diadakan perubahan;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Anggaran Tahun Anggaran 2004
Semula berjumlah Rp. 99.710.106.000,-
Bertambah sejumlah Rp. 8.014.182.650,-
Sehingga menjadi Rp. 107.724.288.650,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2004.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun anggaran 2003 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165); Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temangung Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003, termasuk surplus/defisit, pembiayaan, dan neraca daerah. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pada pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Berdasarkan perhitungan, neraca daerah pada 31 Desember 2003 mencakup jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana. Selain itu, Laporan Aliran Kas menunjukkan saldo kas pada akhir tahun 2003. Rincian perhitungan tersebut dapat ditemukan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa untuk melaksanakan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) dan Rencana Strategis Daerah (RENSTRADA) perlu disusun prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta yang disusun dengan Peraturan Daerah Perubahan APBD; bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2004.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyatukan pemahaman tentang arti dan makna dari Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sesuai dengan Standart Akutansi Pemerintah; Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu dokumen yang dipersiapkan dan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka untuk mengetahui tentang kemajuan dan kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2003;
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PERHITUNGAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; BAB III
SISTEMATIKA PENYUSUNAN; BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2004.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap target penerimaan daerah dan karena adanya kebutuhan mendesak yang belum teranggarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2004 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004 maka perlu diadakan perubahan arah dan kebijakan urnum serta strategi dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nornor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2004 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 01 Tahun 2004 diubah
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat