Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2003, termasuk surplus/defisit, pembiayaan, dan neraca daerah. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pada pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Berdasarkan perhitungan, neraca daerah pada 31 Desember 2003 mencakup jumlah aktiva, utang, dan ekuitas dana. Selain itu, Laporan Aliran Kas menunjukkan saldo kas pada akhir tahun 2003. Rincian perhitungan tersebut dapat ditemukan dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian integral dari peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat