Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Pajak Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 76 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang, sejalan dengan KepmenPAN No. 58/KEP/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang. Penetapan tersebut adalah sebagai upaya menjamin terlaksananya pembinaan karier kepangkatan dan jabatan serta untuk meningkatkan profesionalisme tenaga penyuluh kesehatan masyarakat dalam melaksanakan tugas advokasi kesehatan, bina suasana, dan pembangunan masyarakat di bidang promosi kesehatan. . Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepmenkes No. 66/MENKES-KESOS/SK/I/2001; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dna fungsi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Fisik Dan Non Fisik Di Kelurahan Bagi Rukun Warga (RW), Bantuan Operasional Rukun Warga (RW), Bantuan Rukun Tetangga (RT) Dan Bantuan Sosial Organisasi Lainnya Bagi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai, Pemerintah Kata
Magelang telah memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan abyektif lainnya berupa tunjangan
kesejahteraan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kata Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Magelang Namar 1 Tahun 2011,
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
berupa tunjangan kesejahteraan kepada Pegawai tidak diberikan
kepada pegawai yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Tidar Kota Magelang; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai yang bertugas
pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang,
perlu diberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai di Lingkungan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kata Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran
2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Magelang Nomor 48 Tahun 2009.
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan atas peraturan walikota magelang nomor 1 tahun 2011 tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan kesejahteraan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota magelang tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin terlaksananya kegiatan pengelolaan temak
gaduhan pemerintah dapat berjalan secara optimal ··serta untuk
mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pengembangan clan
penyebaran temak pemerintah di Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Perubahan
Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Temak Pemerintah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 tahun 2008 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Yogyakarta No.62 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan bagi pegawai negeri sipil yang telah memasuki masa pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2008;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (1), sehingga menjadi: Pasal 18 ayat (1): Mengatur tugas Sub Bidang Administrasi & Kesejahteraan Pegawai;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumang kolanoaran penyetenggaraan lugas—tugas umum Pamerintahan Pembangunan dan Pelayanan kopada masyarakat back Palatial Negara. Pegawai New' Sipi:. Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Lingkup Pemenroah Kota Bangrbaru yang melaksanakan lugaS lure daerah dan atau dalam daerah pedu dbenkan biaya per(alanan dines,;bahwa berdasarkan Peratitan Menten ()slam Megan Nomor 22 Tabun 2011 tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan Beanja Daerah Tahun 2012 bahwa pomerntah daerah perlu mentngkatkan akuntabilitas pen ggunaan dana perplanan dines
molalu, penerapan pengenggaren den pe4aksanaan partalanan dines berdasarkan prinstp kebutuhan nyata tat cost) dilakukan secara selektif sera memperhatikan target kinena den pertalanan dings yang releven dengan substanst kebijakan pernerinian daerah sohingga Pe.raturen Walikota Bworaaru Nomor 13 Tahun 2011 dan perubahannya tentang Penalanan Dines Jabalan Bag Petabal Negara Pimpinan dan Anggem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negen Sipil. Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya sena Uang Lembur d, Lingkungan Pemennteh Kota Barkarteru penu disesuaikan dan Oilman kembali.
;bahwa berdasarkan penirnbargan sebagaimana dirraksud dalam hurt/ a dan hunt b di etas penu menetapkan dengan Poraturan Wabkota
Undang-Urclang Nomor 8 Tabun 1974;Undang-Undang Nomor -9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Urdang Nomor I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tabun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tabun 2004;Undang-Undang Nonce 32 Tabun 2004;Undang.Undang Nome 33 Tabun 2004;Peraturan Pemenntah Horner 58 Tabun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pernerintan Nomor 3 Tabun 2007;Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menton Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menton Dalam Negen Nornor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tanun 2007;Peraturan Daerah KO la Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tanun 2008;Peraturan Daerah Kota Baniarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kola Banjarbaru Nomor 13 Tanun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Perjalanan Dinas;Maya Perjalanan Dinas Jabatan;Perjalanan dalam Daerah;Perjalanan Dinas luar Daerah;Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS/NON PNS yang Meninggal Dunia dalam Melaksanakan Tugas Luar Provinsi;Perjalan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri;Pelaksanakan dan Pertanggungjawaban Perjalan dinas;Pelaksanaan Lembur;Ketentuan Khusus;penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat