Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 28 Tahun 2011

Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Perjalanan Dinas;Maya Perjalanan Dinas Jabatan;Perjalanan dalam Daerah;Perjalanan Dinas luar Daerah;Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negara/PNS/NON PNS yang Meninggal Dunia dalam Melaksanakan Tugas Luar Provinsi;Perjalan Dinas Penjemputan Jenazah, Pejabat Negara/Pegawai Negeri Yang Meninggal dalam Melaksanakan Tugas Luar Negeri;Pelaksanakan dan Pertanggungjawaban Perjalan dinas;Pelaksanaan Lembur;Ketentuan Khusus;penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
09 September 2011
Tanggal Pengundangan
12 September 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
BD.2011/No.28
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan