Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu didukung dengan pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; b. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan pada rumah sakit, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang; c. bahwa dalam upaya meningkatkan pencapaian target SPM rumah sakit sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu, maka Peraturan Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang perlu diganti dan disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/ 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2009.
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah sumedang, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
mengatur mengenai standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 72 Tahun 2011
PERBUP Kab. Sumedang No. 76 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten Sumedang
pns - IJIN BELAJAR SURAT KETERANGAN BELAJAR TUGAS BELAJAR, IJIN PEMAKAIAN GELAR AKADEMIK, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN LJAZAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2011/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Ijin Belajar Surat Keterangan Belajar Tugas Belajar, Ijin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah
bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pelaksanaan manajemen kepegawaian yang terencana dan tertib administrasi maka perlu diatur mengenai ketentuan ijin belajar, surat keterangan belalar, tugas belajar, ijin pemakaian gelar
akademik, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang pedoman Pemberian Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Tugas Belajar, ljin Pemakaian Gelar Akademik, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sragen;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; PP No 99 Tahun 2000; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 1976; Perda Kab Sragen No 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ijin belajar dan surat keterangan belajar, tugas belajar, pemakaian/penggunaan gelar akademik, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 68 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal
70, Pasal 71, dan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin
Pemanfaatan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang izin pemanfaatan ruang, dasar pemberian izin, tata cara pemberian izin, pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 67 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Gemolong Kabupaten Sragen.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di
bidang kesehatan pada RSUD Gemolong Kabupaten Sragen perlu
adanya Pola Tarif tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Gemolong Kabupaten Sragen;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan tarif retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penetapan tarif retribusi, distribusi penggunaan uang hasil pemungutannya kepada komponen terkait, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa dan penghapusan, pendapatan RSUD, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
54 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 65 Tahun 2011
KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER, ANAK DAN TRAFICKING - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2011/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Korban Kekerasan Berbasis Gender, Anak dan Traficking Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa korban kekerasan berbasis gender, anak dan trafficking
rnerupakan masalah publik, oleh karena itu diperlukan perlindungan
dan penanganan terpadu sebagai bentuk pemenuhan hak asasi
manusia; bahwa agar pelayanan penanganan korban kekerasan berbasis
gender anak dan trafficking dapat berjalan dengan tertib dan lancar,
dilakukan kerjasama dengan lembaga pelayanan publik, sehingga
perlu penyediaan bekerjasama dengan lembaga pelayanan publik; bahwa agar penanganan korban kekerasan berbasis gender, anak dan
trafficking dapat berjalan dengan optimal maka perlu diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Korban
Kekerasan Berbasis Gender, Anak dan Trafficking Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Bupati Sragen Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Bupati Sragen Nomor 39 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, azas penyelenggaraan pelayanan terpadu, organisasi penyelenggara pelayanan terpadu dan perlindungan korban kekerasan, lembaga independen, pelayanan dan perlindungan, penyelenggaraan pelayanan, mekanisme pelayanan dan perlindungan, bimbingan dan pembinaan, pelaporan, pendanaan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat