Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, azas penyelenggaraan pelayanan terpadu, organisasi penyelenggara pelayanan terpadu dan perlindungan korban kekerasan, lembaga independen, pelayanan dan perlindungan, penyelenggaraan pelayanan, mekanisme pelayanan dan perlindungan, bimbingan dan pembinaan, pelaporan, pendanaan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat