Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan tarif retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penetapan tarif retribusi, distribusi penggunaan uang hasil pemungutannya kepada komponen terkait, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa dan penghapusan, pendapatan RSUD, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat