Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 67 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, golongan tarif retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tata cara penetapan tarif retribusi, distribusi penggunaan uang hasil pemungutannya kepada komponen terkait, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa dan penghapusan, pendapatan RSUD, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 67 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2011
Tanggal Berlaku
01 Juli 2011
Sumber
BD.2011/NO.67
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 126 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan