Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan prosentase biaya
pendukung kepada Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
di Desa, maka Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, perlu diubah dan
disesuaikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukamara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2016 Nomor 8) diubah
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 19 Tahun 2018
PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hulrum terhadap batas desa, maka telah dilalrukan penegasan batas Desa
Mumbul Sari Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peta Batas Desa Mumbul Sari Kecamatan Bayan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 ;
PETA BATAS DESA MUMBUL SARI KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA, TERDIRI ADARI IV BAB DAN 6 PASAL; MENGATUR HAL-HAL POKOK SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM;
2. BATAS DESA MUMBUL SARI;
3. KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN
4 KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 19 Tahun 2021
PERBUP Kab. Mentawai No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Kep. Mentawai No. 65 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran ADD Setiap Desa di Kab. Kep. Mentawai TA 2021
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya PMK No. 17/PMK.07/2021, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian Penetapan Besaran ADD setiap Desa Kab. Kep. Mentawai TA 2021
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 33 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 17/PMK.07/2021, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 5 Tahun 2020, Perbup Kep. Mentawai No. 61 Tahun 2020, Perbup Kep. Mentawai No. 65 Tahun 2021
Beberapa ketentuan Perbup Kep. Mentawai No. 65 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Susut Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se Kecamatan Susut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Bangli Nomor 7 Tahun 2012;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN SUSUT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2012.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lembang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Lembang sebagai Pemekaran dari Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
EMBENTUKAN DESA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3). Pasal 26 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Organisasi Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2016 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 57 /E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa;
3. Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (4), dan Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2016 tentang perangkat desa.
dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah dipesan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016; Perbup No. 18 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, termasuk didalamnya mengatur tentang kedudukan perangkat desa, hak, kewajiban dan larangan, kekosongan jabatan perangkat desa, mutasi jabatan antar perangkat desa, penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, evaluasi kinerja, unsur staf perangkat desa, peningkatan kapasitas, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Terdiri dari 79 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2022
PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung percepatan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,
berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu memberikan bantuan
keuangan bersifat khusus kepada Desa; b. bahwa guna tertib administrasi serta akuntabilitas
pengelolaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disusun Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa; c. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus kepada Desa masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan mengenai
aturan pelaksanaan pengelolaan serta
pertanggungjawaban bantu an keuangan sehingga perlu
diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1); 14. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86)
sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati ini sebagai dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Desa, Panitia Fasilitasi Bantuan Keuangan dan Iatau pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Dalam rangka memastikan Bantuan Keuangan kepada Desa dipergunakan sesuai peruntukannya, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain dari desa penerima bantuan keuangan harus menandatangani pakta integritas, Kepala Desa dan Zatau Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain penerima bantuan keuangan kepada desa bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat